Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terbukti Langgar Perda, Karaoke Number One Bandungan Semarang Ditutup

Karaoke Number One di Bandungan, Kabupaten Semarang resmi ditutup Pemkab Semarang, Rabu (12/2/2020).

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN SEMARANG
Penutupan tempat hiburan Karaoke Number One di Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNGAN - Satu tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang resmi ditutup Pemkab Semarang.

Yakni Karaoke Number One, yang ditutup pada Rabu (12/2/2020).

Penutupan dilakukan di halaman tempat hiburan tersebut, dilakukan oleh OPD terkait semisal Satpol PP, Badan Keuangan Daerah (BKUD), hingga Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Wahyu Pito Nugroho menjelaskan, penyegelan tempat hiburan tersebut menindaklanjuti surat teguran pertama yang diberikan OPD terkait, 5 Februari 2020.

Seusai Lebaran, Relokasi Pedagang Pasar Bandungan ke Tempat Baru

Laga Uji Coba Jelang Kompetisi, Persijap Jepara Belum Siap Keluar Kandang

65 Imigram Dipindah dari Rudenim Semarang

"Terkait pelanggaran Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014."

"Di Pasal 55 untuk sanksi ada teguran tertulis dahulu selama 7 hari sejak 5 Februari 2020," jelasnya.

Menurut dia, dalam penutupan tempat hiburan itu, pemilik tempat hiburan kooperatif.

Wahyu mengatakan, sejak pemberian surat teguran pertama, pemilik langsung meniadakan aktivitas karaoke di tempatnya.

Pihaknya dan juga OPD terkait selalu melakukan cek lapangan selama seminggu terakhir apakah ada aktivitas di tempat hihuran itu.

"Jadi kami tidak berikan sanksi berikutnya karena dari pemilik sudah menutupnya sendiri," papar Wahyu.

Meski begitu ia menjelaskan, pihaknya akan tetap mengawasi apakah dalam beberapa waktu ini ada laporan tempat hiburan tersebut buka lagi atau tidak.

"Sebenarnya tempat karaoke tersebut memiliki izin untuk restorannya. Jadi kalau pemilik tetap membuka untuk restoran, tidak ada masalah."

"Namun setelah berkoordinasi, pemilik memutuskan untuk menutup total tempatnya," jelas Wahyu.

Tangis Remaja Perempuan WNI Eks ISIS di Suriah, Menangis Histeris Rindukan Suasana Damai Indonesia

Truk Berstiker Aku Mbalek Nakal Tabrak Mobil Honda Brio Hingga Terseret 150 Meter

Menanti Eden Hazard di Akhir Pekan, Laga Perdana Bersama Real Madrid Tahun Ini

Seperti diketahui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang menertibkan satu tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Hal itu dilakukan sebab tempat hiburan itu tak mengantongi izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved