Berita Semarang
Terbukti Langgar Perda, Karaoke Number One Bandungan Semarang Ditutup
Karaoke Number One di Bandungan, Kabupaten Semarang resmi ditutup Pemkab Semarang, Rabu (12/2/2020).
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor menjelaskan, dari hasil rapat gabungan antara OPD terkait perizinan dan DPRD Kabupaten Semarang merumuskan OPD terkait perizinan telah memberikan surat rekomendasi tertulis kepada Satpol PP.
Itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggataan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang.
Tajudin mengatakan, dari gelar perkara yang dua kali pihaknya lakukan, diputuskan dari dua tempat karaoke di Bandungan Kabupaten Semarang yang diduga tak memiliki izin, hanya satu yang benar-benar tak memiliki izin.
"Atas nama Number One Karaoke. Sebenarnya memiliki IMB, surat izin usaha perdagangan (SIUP), UKL-UPL."
"Hanya memang untuk izin operasional karaokenya yang tidak punya," katanya. (Akbar Hari Mukti)
• Erling Haaland Bisa Memilih, Klub Rival Sekota Liga Inggris Siap Berebut Kontrak
• Dua Nama Masuk Daftar Belanja Tottenham Hotspur Musim Depan
• Tahith Chong Tolak Kontrak Baru di Manchester United
• Kisah 2 Guru Matematika dan Olahraga Duel di Kelas di Depan Murid-murid, Videonya Viral di Medsos