Pencurian Ternak
Curi Sapi untuk Bayar Utang, Wayan: Ternak Babi Saya Bangkrut!
Hasil penjualan sapi ini rencananya untuk bayar utang, karena ternak babi saya bangkrut akibat harganya murah,” ucapnya.
TRIBUNJATENG.COM, BALI - Wayan Sudarpa digiring anggota kepolisian, Jumat (14/2/2020).
Borgol besi membelenggu tangan dan kakinya.
Wayan merupakan tersangka pencurian tiga ekor sapi yang terjadi di wilayah Banjar Tiing Desa, Desa Pengotan, Bangli, Bali.
• Shin Tae-yong Heran dengan Dua Hal Ini di Sepak Bola Indonesia
• Nekat Pergi ke Pemandian Umum, Pejabat Korea Utara yang Diduga Terinfeksi Virus Corona Ditembak Mati
• Dosen Unnes Dibebastugaskan Pasca Sindir Jokowi dan Jan Ethes, Muncul Meme #savePakCip
• Para Perawat Pasien Virus Corona Gunduli Kepala karena Alasan Ini
Uang penjualan sapi curian itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan, pencurian sapi dilakukan pada Rabu (12/2/2020) pukul 01.00 Wita.
Sudarpa melakukan aksinya seorang diri dengan cara menyewa satu unit mobil pick up.
“Tiga sapi betina itu berada di satu kandang.
Oleh pelaku satu per satu sapi dituntun dan dinaikkan ke atas mobil pick up.
Selanjutnya tiga ekor sapi itu dijual ke Pasar Hewan Beringkit, Kabupaten Badung, secara acak,” ungkapnya.
Tindakan pencurian itu baru diketahui keesokan harinya oleh sang pemilik, I Wayan Kasir, pukul 07.30 Wita.
Ia langsung melapor ke Polsek Bangli untuk mendapat penanganan.
“Berdasarkan olah TKP, serta pemeriksaan sejumlah saksi, tim menemukan bukti-bukti yang kuat mengarah ke pelaku.
Tidak berselang lama, di hari itu juga sekitar pukul 14.00 Wita, kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
Kebetulan pelaku ini satu banjar dengan korban,” ujarnya.
Lanjut AKP Sulhadi, dari pengembangan yang dilakukan, polisi menyita satu unit mobil pick up, yang digunakan sebagai sarana mengangkut sapi curian.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan dua ekor sapi yang dicuri.
“Kami juga telah mengamankan uang hasil penjualan dari tiga ekor sapi sebesar Rp 20.165.000.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi, berkaitan dengan piutang,” ucapnya.
AKP Sulhadi menambahkan, Sudarpa mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian.
Atas tindakan tersebut, ia disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa ternak.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Korban I Wayan Kasir merupakan ipar dari pelaku pencurian I Wayan Sudarpa.
Kepada awak media, bapak dua anak ini mengaku terpaksa mencuri, lantaran terlilit utang Rp 15 juta pada adik iparnya yang lain.
“Saya sewa pick up serta sopirnya sebesar Rp 365 ribu.
Memang dia sempat curiga dan bertanya kepemilikan sapi.
Saya katakan bahwa ini sapi saya.
Hasil penjualan sapi ini rencananya untuk bayar utang, karena ternak babi saya bangkrut akibat harganya murah,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternak Babi Bangkrut, Wayan Sudarpa Curi 3 Sapi Milik Iparnya
• Temukan Kebahagian Baru Setelah Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya: Saya Harus Move On
• Sindir Presiden Jokowi dan Jan Ethes di Facebook, Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara
• Manchester City Dilarang Tampil di Liga Champions Selama Dua Musim, Diduga Sudah Menipu UEFA
• Tidak Ada Sholat Jumat di Masjid Agung Karanganyar, Ada Apa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160422_022138.jpg)