Berita Semarang
Demi Gaya Hidup, Mahasiswa Universitas Ternama di Semarang Ini Nekat Curi Mobil
Polsek Genuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Gang Widuri 2 Perumahan Genuk indah, Sabtu (15/2/2020).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Genuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Gang Widuri 2 Perumahan Genuk indah, Sabtu (15/2/2020).
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin menuturkan kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya Nissan Grand Livina warna hitam tahun 2016 bernopol B 1443 EOR di area parkir kos pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 24.30 WIB.
Setelah itu korban bangun tidur pada Sabtu (15/2/2020) pukul 11.00, mobil sudah tidak ada beserta kunci yang sebelumnya ditaruh di bawah bantal tempat korban tidur di kamar.
"Ketika itu pintu kamar korban dalam keadaan terkunci namun jendela kamar korban kondisi terbuka," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/2/2020) pagi.
• Inilah Lagu Yang Dinyanyikan BCL Sebelum Suaminya Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Inilah Liriknya
• Warga Tuntut Bereskan Pembebasan Lahan, Panitia Proyek Tol Semarang Demak Hentikan Sementara
• Ibu Dosen Ini Shock, Ternyata Pria Yang Merampas Kehormatannya adalah Anggota TNI Gadungan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Ashraf Sinclair Suami BCL Meninggal Serangan Jantung
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Genuk segera menindaklanjuti dengan cek tempat kejadian perkara lalu mengumpulkan bahan keterangan ke korban dan para tetangga.
Menurut keterangan korban kunci sudah diamankan di bawah kasur tempat dia tidur.
Kondisi mobil terkunci , surat kendaraan yang masih proses balik nama berada di dalam mobil dan kondisi mobil masih kredit.
"Namun kami terus menyelidiki, kami urai kejadian itu, Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap berikut dengan barang buktinya pada Senin (17/2/2020)," kata Zaenul.
Dikatakan Zaenul, tersangka berinsial RR (22) warga Grobogan, berstatus sebagai mahasiswa semester 2 di universitas ternama di Kota Semarang.
"Tersangka tidak ada hubungan pertemanan dengan korban.
Hanya saja tersangka pernah berkunjung ke kos tempat korban tinggal sehingga paham lokasi kejadian," bebernya.
Zaenul mengungkapkan ketika ditangkap mobil tersebut sudah dijual ke orang lain dengan perjanjian membayar uang muka terlebih dahulu dengan jumlah sekian juta rupiah.
Bahkan berdasarkan pengembangan kepolisian ternyata tersangka juga mencuri sepeda motor di area wilayah hukum Polsek Genuk.
"Kami sudah berbincang dengan tersangka, keseharian tersangka ini hidup berkecukupan, biaya kuliah terbayarkan, mungkin hanya pengaruh pergaulan dan gaya hidup," terang Zaenul.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Genuk dan masih terus dilakukan pendalaman kepada tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Zaenul. (*)