Pilkada Serentak 2020
Pendaftaran Panitia Pengawas Tingkat Desa Sudah Dibuka, Bawaslu Kendal Cari 286 Orang
Bawaslu Kabupaten Kendal mulai merekrut panitia pengawas Pemilu Kelurahan-Desa (PKD) untuk Pilkada Kendal 2020.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal mulai merekrut panitia pengawas Pemilu Kelurahan-Desa (PKD) untuk Pilkada Kendal 2020.
Setidaknya ada 286 orang yang nantinya bakal ditempatkan pada tiap desa sebagai pengawas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, pendaftaran PKD sudah dibuka pada 16-22 Febuari 2020.
Segala ketentuan perekrutan tidak jauh berbeda dengan panitia penyelenggara pemilu yang diperuntukkan dari KPU.
• Skema Transfer Dana Desa Diubah Tahun Ini, Berikut Penjelasan Lengkap Mendes PDTT
• Sensus Penduduk 2020 - Wali Kota Tegal: Tahun Ini Semakin Hemat Anggaran, Tak Perlu Lagi Kertas
Satu di antaranya bersifat netral tidak memihak atau terlibat partai politik manapun.
Kata Odilia, kinerja PKD berada di bawah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Selama 7 hari itu, Bawaslu akan memaksimalkan kriteria perekrutan agar benar-benar membantu pengawasan Pilkada September 2020.
"Netral pasti syarat utama, tidak boleh ikut dan terlibat dalam partai politik (parpol) dan beberapa persyaratan lain," jelasnya saat ditemui Tribunjateng.com di kantor Bawaslu, Selasa (18/2/2020) siang.
Proses seleksi panitia PKD tak serumit seleksi PPK.
Para calon anggota PKD hanya melalui 2 tahapan seleksi, administrasi dan juga wawancara.
Tak ada tes tertulis dengan materi tertentu yang harus dilalui peserta.
Odilia berharap, proses perekrutan dapat menjaring para panitia PKD yang benar-benar bisa diandalkan.
• Lapor Pajak Tahunan, Bupati Pekalongan: Tak Perlu Lagi Ngantre, Semua Beres Cuma Klik E-Filling
• Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT
286 orang terpilih nantinya akan menjalani pelantikan sebagai panitia PKD pada 13 Maret 2020 serentak se-Kabupaten Kendal pada tiap kecamatan.
Tugas PKD akan mengawasi jalannya Pilkada pada tiap desa dan berkewajiban untuk melaporkan kepada Panwascam.
Dari Panwascam akan diteruskan dan ditindak lanjuti Bawaslu untuk diteruskan kepada KPU.