Bully Siswi SMP Purworejo
Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Iba dengan 3 Pelaku : Aku Wae Sing Ora Sekolah, Aku Ora Popo
Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Iba dengan 3 Pelaku : Aku Wae Sing Ora Sekolah, Aku Ora Popo
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal di kantornya, Sabtu (15/2/2020).
Dia menambahkan, para tersangka juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.
"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Dijelaskan Rizal, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.
Sedangkan syarat subyektif apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melahirkan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
"Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orangtua tinggal di Kecamatan Butuh," tutur Rizal.
Rizal menambahkan, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.
Pada kesempatan itu, Rizal juga meminta masyarakat untuk bijak berkomentar khususnya di media sosial.
"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu," ujar Rizal.
Diberitakan sebelumnya, video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial.
Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.
Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya.
Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA.
Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan).
Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF.
Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu.
Mereka juga menendang CA. Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.
Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Anak Berkebutuhan Khusus
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupaya memfasilitasi korban bullying untuk melanjutkan masa depannya dengan bersekolah di sekolah berkebutuhan khusus dengan biaya ditanggung Pemprov Jateng.
"Rayuan kita sampai tadi malam Insya Allah 80 persen berhasil. Saya kepengen karena korban ini berkebutuhan khusus sekolahnya yang bisa memfasilitasi itu. Maka nanti masuknya sekolah luar biasa. Sudah dicarikan tempat kos dan sekolahnya," kata Ganjar, Jumat (14/2/2020).
Ganjar sempat mengusulkan ide untuk menutup salah satu sekolah menengah pertama swasta di Purworejo, Jawa Tengah paska terjadinya kasus bullying.
Sekolah tersebut pun menjadi viral di sosial media lantaran aksi bullying yang dilakukan oleh tiga siswa kepada seorang siswi kelas 8.
Menurut Ganjar, sekolah tersebut perlu dilakukan evaluasi terkait tata kelola dan regulasi sistem pendidikan. Mengingat kasus bullying ternyata terjadi di sekolah dengan kapasitas murid yang sedikit.
"Sekolah ini kan punya swasta ya, kita sudah komunikasikan. Tapi rasa-rasanya dengan jumlah siswa yang sedikit memang perlu dievaluasi. Apakah sistem pendidikan sudah layak, manajemen sudah betul dan gaji gurunya sudah UMK atau belum," jelas Ganjar.
Maka dari itu, pihaknya mendorong induk organisasi sekolah untuk memberikan rekomendasi menutup sekolah atau melebur dengan sekolah lain di sekitarnya.
"Nanti efeknya ngeri kalau tata kelolanya tidak baik. Maka kita dorong kepada induk organisasinya untuk memberikan rekomendasi apakah sekolah itu perlu ditutup atau dimerger," jelas Ganjar.
Psikolog
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bergerak cepat menyikapi kasus bullying siswi SMP di Purworejo.
Perundungan ini terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh.
Sebuah tim psikologi dari UMP Purworejo akan memberi pendampingan kepada guru dan siswa-siswi di sekolah tersebut.
Kebijakan ini disampaikan Ketua Majelis Dikdasmen PWM Jateng, Dr Iwan Junaidi, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam rapat antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purworejo dan Majelis Dikdasmen PWM Jateng.
Ia menegaskan, Muhammadiyah akan meminta tim psikologi dari universitas setempat untuk melakukan pendampingan di sekolah terkait.
"Salah satu hasil rapat tadi, Persyarikatan Muhammadiyah (PDM dan Majelis Dikdasmen) akan meminta pendampingan tim psikologi dari Universitas Muhammadiyah Purworejo," kata Iwan kepada Tribunjateng.com.
Hal itu merupakan langkah menangani kasus yang telah ada dan mengantisipasi kasus serupa terulang
"Adanya tim psikologi agar ada pembimbingan dan konsultasi bagi sekolah dalam membina anak-anak di sekolah," paparnya.
Sebelumnya Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Ahmad membenarkan adanya kejadian itu.
Peristiwa yang viral ini diakuinya terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Perundungan berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30.
Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.
Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.
Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad tidak merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.
Tetapi menurut dia, para pelaku memang selama ini dikenal bandel di sekolah.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.
Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.
Damai
Polres Purworejo telah menetapkan 3 siswa SMP Purworejo tiga pelaku bullying terhadap CA (16) sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan terhadap siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Jawa Tengah, telah berbuntut panjang.
Anak-anak di bawah umur itu kini harus berhadapan dengan proses hukum pidana.
Aksi kekerasan yang terekam dalam video hingga viral di media sosial itu memang membuat siapapun geram.
Bagaimana tidak, seorang siswi tidak berdaya harus merelakan tubuhnya dihajar bertubi-tubi oleh teman-teman lelakinya di kelas.
Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Ahmad membenarkan kejadian itu.
Peristiwa itu diakuinya terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.
Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.
Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.
Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad tidak merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.
Tetapi menurut dia, para pelaku memang selama ini dikenal bandel di sekolah.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini. Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.
"Anak butuh pendidikan,"katanya.
Dijerat pasal perlindungan anak
Diberitakan sebelumnya, Polisi menjerat 3 siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.
Kapolres mengimbau warga agar menyetop untuk menyebarkan video yang sudah terlanjur viral itu.
Sebab, tindakan itu bukan sesuatu yang patut dicontoh.
Netizen juga diimbau menyudahi berkomentar di laman digital agar tidak melahirkan spekulasi liar atau kesalahan persepsi.
Peristiwa perundungan itu terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukuli dengan tangan, gagang sapu, dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.
Siswi yang dipukuli tampak diam saja sembari memegang perutnya yang terlihat kesakitan.
Sementara itu, ketiga siswa SMP tersebut senyum semringah saat menganiaya siswi tersebut.
Siswi SMP Purworejo korban bully tidak masuk sekolah
Paska kejadian itu, Kamis pagi (13/2/2020), aktivitas sekolah yang berada di desa itu masih normal.
Para siswa masih aktif mengikuti kegiatan pembelajaran.
Tetapi tidak dengan korban CA, maupun para pelaku yang tidak lagi tampak di sekolah.
Di luar kelas itu, pejabat dari pemerintah kabupaten maupun provinsi dan awak media memadat.
Rumah korban, CA tidak jauh dari tempat itu rupanya.
Rumah sederhana di pinggir jalan kampung itu sontak ikut dipadati orang.
Di ruang tamu rumah itu, CA dipeluk erat budenya, Nuryani.
CA terus menangis sembari menyembunyikan mukanya di pelukan budenya.
Nuryani berusaha menguatkan, meski ia sendiri tampak tak kuat menahan kesedihan.
Nuryani sama sekali tak menyangka, ada yang tega berbuat jahat terhadap keponakannya. Terlebih, perbuatan itu dilakukan teman sekolah.
Nuryani sama sekali tak menyangka, ada yang berbuat jahat terhadap keponakannya.
Ia sendiri mengaku baru tahu peristiwa itu seusai melihat video yang viral di media sosial.
"Saya baru tahu ya kemarin pas lihat videonya itu," katanya.
Nuryani tentu saja kaget dengan kejadian ini.
Meski ia mengaku telah mengetahui lama keponakannya itu biasa mendapat perlakuan tak baik dari teman-temannya.
Tetapi sebelumnya ia hanya mengira itu adalah kenakalan biasa.
Dikeluhkan sejak lama
CA ternyata sudah cukup lama mengeluhkan kenakalan teman-temannya di sekolah terhadapnya.
Sekitar empat bulan lalu, CA pernah mengeluh ke Nuryani sempat dipukuli temannya.
CA juga sering mengeluhkan badannya yang terasa sakit atau pegal-pegal.
Tetapi kala itu ia tak melihat langsung kejadian yang sebenarnya.
Nuryani merasa iba, tapi tak bisa berbuat banyak karena tak punya bukti keponakannya disakiti.
"Bude awakku loro kabeh (badanku sakit semua). Aku ditendangi kancane nang sekolahan (aku ditendangi teman di sekolah),"ujar Nuryani menirukan keluhan CA dalam bahasa Jawa
Sebagai keluarga, Nuryani pun ikut geram mendengar curahan hati kemenakannya.
Ia pun sempat menanyai CA perihal alasan teman-temannya menjahatinya.
Barangkali, keponakannya membuat masalah lebih dulu yang menyebabkan ia dianiaya.
"Lha kok iso, opo siro nakal? Ora bude, koncoku nakal kabeh (Kok bisa, apa kamu nakal? tidak bude, temanku nakal semua),"kata Nuryani mengulang percakapannya dengan CA kala itu.
Ganjar minta proses peradilan tertutup
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta proses peradilan 3 pelaku kasus bullying siswi SMP di Purworejo dilaksanakan secara tertutup.
“Pelakunya masih anak-anak di bawah umur."
"Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, proses peradilan untuk anak di bawah umur harus digelar secara tertutup,” kata Ganjar di komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (13/2/2020), sesuai siaran pers yang diterima Tribunjateng.com.
Ganjar pun memberikan santunan orangtua korban dan memintanya sementara tak bekerja.
Tujuannya, sambung orang nomor 1 di Jawa Tengah itu, agar orangtua bisa fokus mendampingi korban bully melewati masa traumatis.
Untuk para pelaku, Ganjar meminta ada semacam pendampingan khusus berupa konseling.
“Anak-anak itu perlu dikirim psikolog, kirim guru konselingnya ke sana agar kita bisa tahu persoalannya apa, lalu kita cegah ke depannya supaya tidak terjadi bullying seperti ini,” kata Ganjar.
Ganjar sendiri sudah mengutus Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Jumeri, ke Purworejo untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo demi mengusut kasus bullying ini.
Dia juga sudah berkoordinasi dengan pengurus organisasi induk sekolah tempat terjadinya bullying.
Ganjar pula berencana mengevaluasi kasus tersebut, dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Guru, orangtua, dan pengawas sekolah kita tidak cukup bekerja seperti ini."
"Karena kasus seperti ini sudah terjadi berkali-kali maka kita harus kerja serius."
"Mesti dilakukan sistem seperti apa, sarana prasarana seperti apa, kalau perlu dipasangi CCTV sehingga tidak terjadi bulying seperti ini,” tandas Ganjar.
Sebagaimana diketahui, kasus bullying kembali terjadi di sebuah SMP di Purworejo.
Aksi bullying ini diketahui dari adanya video yang viral di media sosial, Rabu (12/2/2020) malam.
Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, tampak tiga orang siswa laki-laki merundung seorang siswi perempuan.
Mereka menendang dan bahkan memukul si korbannya dengan gagang sapu.
Korban yang tampak tidak berdaya hanya menundukkan kepala di mejanya sambil menangis. (Aqy/idy/dna)
• Cerita Firasat Dea Putri Mayor TNI Bambang Saputra Asal Semarang Gugur Helikopter Jatuh di Papua
• Bermodal Emas Batangan Bergambar Soekarno dan Setumpuk Uang, Tukang Batagor Ini Ngaku Dukun
• Psikolog Viral, Inilah Biodata Lengkap Dedy Susanto dan Riwayat Pendidikannya
• Demi Gaya Hidup, Mahasiswa Universitas Ternama di Semarang Ini Nekat Curi Mobil