Berita Hukum
Kredit Fiktif BRI Kaliwungu Kendal, Terdakwa Sering Pinjam Berkas Agunan Tanggung Jawab CS
Sidang kasus kredit fiktif BRI Kaliwungu, Kendal dengan terdakwa Yana Yanuar digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus kredit fiktif BRI Kaliwungu, Kendal dengan terdakwa Yana Yanuar digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2020).
Agenda menjajaki keterangan saksi.
Sidang menghadirkan dua karyawan BRI Kaliwungu.
• Detik-detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Molen di Candi Semarang, Kernet: Rem Blong
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Molen di Semarang, Warga Purwoyoso Tewas Terjepit
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wahyu Warga Semarang Mendadak Meninggal di Konter Saat Membeli Hp
• Viral Selokan di Gergaji Pelem Semarang Jadi Tempat Memelihara Ikan Koi, Bersih dan Jernih
Ada bagian Customer Service (CS) yakni Rahma Jayanti (32) dan Andriani (32).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Bakri dan dihadiri JPU Sri Heryono.
Yana Yanuar merupakan terdakwa kasus korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
Dalam perkara ini dirinya mengurus pengajuan kredit umum pedesaan (Kupedes) BRI.
Kredit diajukan Jefri, perantara yang menggunakan 43 nama warga untuk dipinjam.
Rahma Jayanti menceritakan syarat mengajukan kredit di BRI di antaranya surat keterangan usaha (SHU), fotokopi KK, KTP serta jaminan seperti BPKB kendaraan.
Ia menyebutkan kewajiban Yana sebagai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu Kendal adalah melakukan pengecekan lokasi usaha dari calon debitur.
“Menurut SOP debitur ditelpon dulu untuk dipanggil ke kantor."
"Setelah datang, mereka ditanya beberapa hal yang kami sinkronkan dengan yang ada di data."
"Setelah sesuai, mereka diminta tanda tangan,” ujar Rahma.
Selain itu ia bercerita bahwa Yana pernah meminjam berkas agunan dengan alasannya untuk kelancaran pekerjaan.
Hal yang disampaikan Rahma dibenarkan Andriani.
Yana pernah beberapa kali meminjam berkas agunan kepadanya dan pengembaliannya sampai berhari-hari.
“Kebanyakan debitur datang sudah atas nama Yana,” ungkapnya.
Melalui fakta persidangan ini, hakim ketua Pengadilan Tipikor Semarang sempat curiga dengan tindakan terdakwa dalam meminjam berkas agunan sampai berhari-hari.
Sebab agunan tersebut bisa saja disalahgunakan kembali untuk mengajukan kredit fiktif lain.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 11, dan pasal 1, 2 dan 3UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adelia Prihastuti)
• Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT
• Kisah Lilik Warga Semarang Temukan Buaya Wakyo Hingga Harus Berpisah Setelah 14 Tahun Dirawat
• Isi Percakapan Afgan Bersama Ashraf Sinclair, Sempat Curhat Empat Mata Soal Masa Depan
• Video Proses Evakuasi Pemotor Tertimpa Truk Molen di Semarang