Pencabulan
Pasutri Sekap Siswi SMP 10 Hari, Si Istri Ingin Threesome Agar Lebih Bergairah
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang,"
Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Threesome, Siswi SMP di Brebes Disekap 10 Hari oleh Pasangan Suami Istri"
• Kisah Lilik Warga Semarang Temukan Buaya Wakyo Hingga Harus Berpisah Setelah 14 Tahun Dirawat
• Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Iba dengan 3 Pelaku : Aku Wae Sing Ora Sekolah, Aku Ora Popo
• Persebaya Kecewa dengan Panitia Piala Gubernur Jatim 2020, Ini Alasannya
• Sebelum Helikopter MI-17 Jatuh, Ini yang Dikatakan Praka Yanuarius kepada Ibunya Lewat Telepon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korban-pencabulan-masih-bawah-umur_20171024_105458.jpg)