Pilkada Serentak 2020
Pendaftaran Panwaslu Desa Masih Dibuka Hingga 22 Februari, Bawaslu Demak: Sudah Ada 152 Pendaftar
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya masih menerima peserta yang ingin menjadi Panwaslu desa/kelurahan hingga 22 Februari.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Memasuki hari ke empat pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pilkada Serentak 2020, tercatat sudah ada 152 peserta di Bawaslu Kabupaten Demak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya masih menerima peserta yang ingin menjadi Panwaslu desa/kelurahan hingga 22 Februari 2020.
"Pendaftaran masih dibuka hingga 22 Februari 2020 di Kantor Panwaslu Kecamatan atau di kantor kecamatan masing-masing," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/2/2020).
• Besok Malam Debat Akademik Menyoal Pembebastugasan Dr Sucipto, BEM KM Unnes: Hadirkan Dua Panelis
• Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT
Dia menjelaskan, 152 peserta tersebut sudah mengumpulkan berkas dan diwawancara oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Ia menambahkan, nantinya Panwaslu desa/kekurahan akan diambil satu perdesa dari 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan Kabupaten Demak.
"Kami mengajak kepada putra terbaik daerah yang merasa memiliki kemampuan untuk terlibat menjadi Panwaslu desa/kelurahan," jelasnya.
Ia menjelaskan tugas Panwaslu desa/kelurahan nantinya akan mengawasi tahapan penyelenggaran Pilbup dan Pilwabup di wilayah desanya masing-masing.
Yaitu pengawasan verifikasi persyaratan calon perseorangan, daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, distribusi logistik tingkat desa, sampai penghitungan dan pemungutan suara.
Terkait persyaratan minimum usia peserta yang mendaftar sebagai Panwaslu desa/kelurahan yaitu 25 tahun.
• Dihantui Cedera, Kedua Pemain PSIS Semarang Ini Terancam Absen Dua Laga Awal Liga 1 2020
• Dibuka Pendaftaran Sekolah Full Gratis di 2 Kampus SMK Negeri Jateng, Ini Syaratnya
"Terkait sistem rekruitmen Panwaslu desa/kelurahan yaitu menggunakan sistem one day service."
"Yaitu peserta datang mengumpulkan berkas dan diwawancarai secara langsung oleh Panwaslu Kecamatan dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 di kantor kecamatan," jelasnya.
Khoirul menambahkan, peserta yang mendaftar sebagai Panwaslu desa/kelurahan nantinya akan diuji meliputi tiga hal.
Yaitu mengenai penguasaan undang-undang dan regulasi pemilu atau pemilihan, integritas, dan pengetahuan umum dan pengetahuan lokal.
Pihaknya memastikan anggota Panwaslu desa/kelurahan tidak terafiliasi dengan partai politik dan peserta pemilihan.
"Peserta yang lolos rekrutmen nantinya akan diumumkan pada 12 Maret 2020 setelah melalui berbagai tahapan dan seleksi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/panwaslu-desa-kabupaten-demak.jpg)