Berita Kudus
Motor Anda Hilang di Kudus? Polres Kudus Sita 21 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian
Sedikitnya 21 kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga hasil kejahatan
Editor:
Catur waskito Edy
"Saya jualnya online, paling mahal itu motor Vario Rp 1,7 juta," ujar dia
Atas aksi kejahatan pelaku, Rambo dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.
Selain itu polisi juga menahan Ngasiran (42), warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk memberikan kunci pengaman atau kunci ganda pada kendaraannya agar tidak mudah dibobol.
"Saya menyarankan masyarakat agar waspada dan menjaga kendaraannya dengan memberikan kunci ganda," jelas dia. (raf)
Halaman 2 dari 2