Berita Kudus
Motor Anda Hilang di Kudus? Polres Kudus Sita 21 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian
Sedikitnya 21 kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga hasil kejahatan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 21 kendaraan bermotor roda dua tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga hasil kejahatan telah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kudus sejak Januari 2020.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, dari 21 kendaraan tersebut empat di antaranya merupakan hasil tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Sedangkan 17 sepeda motor lainnya terjaring saat razia yang digelar Satlantas Polres Kudus, pengendara tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.
"Pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK kami tahan, karena diduga merupakan hasil tindak kejahatan," ujar dia, Kamis (20/2/2020).
Kendati demikian, warga masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut dapat datang ke Mapolres Kudus membawa STNK sebagai bukti kepemilikan.
Warga juga tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan kendaraan bermotor yang disita petugas kepolisian.
"Tidak ada biaya sama sekali, silakan bagi warga yang merasa memiliki kendaraan. Pernah hilang motornya bisa datang ke kantor," ujarnya.
Pihaknya menaku gencar melakukan razia untuk mencegah tindak kejahatan Curanmor yang kerapkali terjadi dilakukan para residivis.
Satu di antaranya yang dilakukan Saiful Amri (22) atau kerap disapa Rambo itu melakukan tindak pidana pencurian motor pada tanggal 10 Februari 2020.
Pelaku beraksi sekitar pukul 18.30 di depan warung es campur, Jalan Mejobo, Desa Melati, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
"Saya mencuri untuk membayar utang di warung. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu," jelas Rambo, warga Kalipucangkulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dia mengaku telah melakukan aksi di 10 lokasi yang berbeda, dengan membobolnya menggunakan kunci T di wilayah Kabupaten Kudus dan Jepara.
Rambo memilih motor-motor lama yang menjadi sasarannya agar lebih mudah untuk membobol kuncinya.
"Saya pilih motor yang lama, karena lebih mudah ambilnya. Maksimal harus bisa ambil barang itu lima sampai sepuluh detik," ujar dia.
Selain itu, dia juga memilih lokasi di warung angkringan pinggir jalan agar lebih mudah membawa kabur motor korban.
"Saya jualnya online, paling mahal itu motor Vario Rp 1,7 juta," ujar dia
Atas aksi kejahatan pelaku, Rambo dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.
Selain itu polisi juga menahan Ngasiran (42), warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk memberikan kunci pengaman atau kunci ganda pada kendaraannya agar tidak mudah dibobol.
"Saya menyarankan masyarakat agar waspada dan menjaga kendaraannya dengan memberikan kunci ganda," jelas dia. (raf)