Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Samsat Online

Jadwal Samsat Online Keliling Kajen Hari Ini, Ada di Halaman Kecamatan Wiradesa dan Primkoveri

Samsat Online Keliling (Samkel) hari ini di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (24/2/2020), buka di halaman Kecamatan Wiradesa.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Samsat Online Keliling di halaman Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/1/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Samsat Online Keliling (Samkel) hari ini di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (24/2/2020), buka di halaman Kecamatan Wiradesa.

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Sudah Tak Seperti Ciptaan Tuhan Bentuknya, Ungkap Tim Medis Sebut Kondisi Jenazah Anak Tertimpa Truk

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Donald Trump Ngamuk! Indonesia Dicoret dari Daftar Negara Berkembang Oleh WTO

Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota Pertaruhkan Nyawa Cegat Truk Demi Turunkan Anak Jalanan Nebeng

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Kemudian di Primkoveri Wiradesa sedia sejak 12.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman balai Desa Bebel.

Layanan akan sedia sejak pukul 08.00-13.00.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni.

Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30-14.00.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved