Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Isfan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Menangis Seusai Minta Maaf dari Lubuk Paling Dalam

Isfan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Menangis Seusai Minta Maaf dari Lubuk Paling Dalam

Editor: galih permadi
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Polisi menunjukkan tiga orang tersangka Isfan, Danang dan Riyanto dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

TRIBUNJATENG.COM - Isfan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Menangis Seusai Minta Maaf dari Lubuk Paling Dalam. 

Tiga tersangka antara lain Isfan Yoppy Andrian kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman, Danang Dewo Subroto Kelahiran Sleman 24 Januari 1963 dan Riyanto Kelahiran Sleman 1962 status PNS.

Dengan kepala pelontos berbaju orang, mereka berjalan sambil tertunduk di Polres Sleman saat konferensi pers yang digelar Selasa (25/2/2020) di Mapolres Sleman.

Fenomena Banyak Pelajar Pati dan Jepara Meninggalkan Rumah Demi Menjadi Anak Punk Jalanan Pantura

Ular Piton di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang Resahkan Warga, Bersarang Dekat Stok Wirok

Naksir Wanita Ternyata Istri Orang, Remaja di Semarang Ini Gantung Diri di Ruang Tamu Rumahnya

Nagita Slavina Peluk Suami Sambil Bawa Testpack, Begini Reaksi Raffi Ahmad

Pembina Susur Sungai SMPN 1 Turi
Pembina Susur Sungai SMPN 1 Turi (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Tersangka Isfan mewakili dua tersangka lain di depan media dan polisi memberi klarifikasi, rasa penyesalan dan meminta maaf pada keluarga korban sambil menahan air mata.

"Kami sangat menyesal dan memohon maaf pada keluarga korban terutama yang sudah meninggal.

Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apapun yang menjadi keputusan akan kami terima.

Kemudian semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan kami. Terima kasih," ucapnya.

Seusai menyampaikan permintaan maaf, Isfan tak kuasa menahan tangis.

Tersangka Isfan juga menjelaskan kronologi kejadian terkait susur sungai yang menjadi kegiatan pramuka SMPN 1 Turi di Sungai Sempor.

Awalnya pembina pramuka ingin memperkenalkan pada siswa-siswi acara outbond di pinggir sungai.

"Sekarang kan jarang yang main di sungai jadi kita kenalkan ini loh di sungai.

Mereka berjalan di pinggir. Karena airnya dangkal dan cuaca belum seperti pas kejadian," ucap Isfan.

Tersangka Isfan mengaku sebelum melakukan susur sungai, dia mengecek arus sungai dari jalur awal start bersama temannya.

"Pukul 13.15 saya siapkan anak. Pukul 13.30 saya berangkatkan cuaca masih belum hujan.

Saya ngikuti saya cek sungai di atasnya airnya tidak deras kemudian saya kembali ke start berangkat airnya tidak masalah," ucapnya.

"Kemudian di situ juga ada teman saya yang sudah terbiasa di mengurus susur sungai Sempor sehingga saya yakin tidak terjadi apa-apa," ucapnya.

Dianggap lalai

Ketiga pembina pramuka SMPN 1 Turi itu menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kejadian tenggelam siswa saat susur sungai.

Semua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka namun dinilai lalai dalam mengedepankan manajemen risiko.

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan saat konferensi pers Selasa (25/2) mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, telah cukup mendapatkan alat bukti sehingga penyidik menambah daftar tersangka yang semula Isfan bertambah dua orang yakni Riyanto dan Danang.

"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," ujarnya.

"Ketiganya punya sertifikat dalam hal kepramukaan tapi kesiapan itu yang tidak dipikirkan dan berdampak pada siswa-siswi," imbuhnya. 

Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, dari tujuh pembina yang bertugas saat itu, hanya empat yang ikut susur sungai.

"Bisa dibayangkan 200-an siswa hanya diampu empat pembina," ucapnya

Sedangkan tiga tersangka ini justru tidak ikut. Padahal, lanjut Akbar, ide dan penentuan lokasi dari tiga orang ini.

Ia juga menjelaskan bahwa kepala sekolah sudah diperiksa dan dari keterangannya kepala sekolah tidak dilapori kegiatan susur sungai hari itu.

Kegiatan hari itu di luar kontrol sekolah.

Dan dalam kasus ini, poin yang ditekankan adalah pembina yang mengontrol dan menggiring 249 siswa dalam susur sungai Sempor.

"Justru IYA tidak ikut turun (ke sungai), bahkan pergi keperluan transfer uang di bank. Setelah kejadian baru datang untuk ikut membantu. Padahal kejadian itu sekejap, pembina yang ikut turunpun ikut terseret," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menambahkan bahwa kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi dilakukan setiap hari Jumat mulai pukul 13.30-15.30.

Sedangkan kegiatan susur sungai dilakukan  satu kali dalam satu semester.

Terakhir susur sungai dilakukan tahun 2019 dan titiknya berada di utara lokasi kejadian sekarang.

"Inisiator IYA, dan tiga orang ini yan punya sertifikat keahlian jadi harus tahu manajemen risiko dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tiga orang ini yang paling bertanggung jawab tapi tak ada upaya yang kita lihat. Itulah kenapa kita berani menetapkan tersangka," bebernya.

Sedangkan terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Rudy menekankan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai. Penyidik selalu memeriksa sesuai fakta hukum yang ada.

"Dari perencanaan dan diskusi-diskusi, tidak ada yang membahas soal safety. Saat pelaksanaan juga tidak ada alat keselamatan diri misal pelampung atau tali. Itu yg tidak diperhitungkan sama sekali sejak perencanaan. Bahkan rencana susur sungai baru muncul sehari sebelumnya, di hari kamis, lewat grup WA. Jadi memang minim persiapan," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa IYA baru datang untuk membantu setelah ada yang meneleponnya. Dan dari keterangannya yang bersangkutan, IYA mengaku sudah memahami wilayah susur sungai

"Tapi dia tidak ada inisiatif untuk mengecek bagaimana kondisi sungai beberapa hari sebelumnya. Saat itu sering hujan dan air di sungai juga sering banjir," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijatuhi hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun.

Polisi juga mengamankan 45 barang bukti kasus Susur Sungai Sempor.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Permintaan Maaf Pembina Pramuka Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi 

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wanita Berdaster Hijau Ditemukan Meninggal, Ini Ciri-cirinya

Kisah Anggota KKB Papua Serahkan Diri ke TNI AD Serahkan Senjata CIS dan Amunisi

2 Anak Ika Teriak Histeris Ketakutan Saat Sang Ayah Bacok Bunuh Ibunya, Berawal Cemburu Buta

Kabar Buruk, PSIS Terancam Hanya Pakai 1 Pemain Asing Saat Lawan Persipura

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved