Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara
Ditujukan Kepada Rektor Unnes, BEM KM Layangkan Empat Tuntutan, Berikut Isinya
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) menyatakan semestinya Rektor Unnes menggunakan pendekatan yang akademis.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
Sehingga hanya Presiden Joko Widodo atau pihak yang dikuasakan yang dapat melaporkan, dan bukan domain dari tim pemeriksa yang dibantuk oleh Unnes.
"Hanya aparat penegak hukum saja yang dapat menentukan apakah Dr Sucipto bersalah atau tidak."
"Selain itu maksud yang terkandung di dalam unggahan facebook yang bersangkutan masih perlu dibuktikan dengan pembuktian yang dapat dilakukan secara akademis," tambahnya.
• Pilkades Karanganyar, Panitia Desa Diminta Tidak Libatkan Ormas, Ini Alasan Dispermasdes
• Oei Min Gie Akui Jual Kosmestik Tanpa Izin Edar, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Pihaknya berpandangan, hal yang dilakukan oleh Rektor Unnes terkesan sangat politis dan melegitimasi pembatasan ruang akademis dan tidak demokratis.
"Terlebih tindakan represi yang dilakukan kepada Dr Sucipto bukan kali pertama dilakukan oleh Rektor Unnes, tapi telah dilakukan kesekian kali," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan kajian akademis yang telah mereka lakukan, BEM KM menuntut Rektor Unnes, yakni.
1. Mencabut Surat Keputusan Rektor Nomor B/167/UN37/HK/2020 karena SK tersebut dianggap cacat hukum
2. Memberhentikan proses pemeriksaan dan memulihkan nama baik Dr Sucipto Hadi Purnomo dan Unnes
3. Membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya di dalam kampus tanpa dihalang-halangi dengan ancaman maupun bentuk represi lainnya.
4. Menggunakan pendekatan dan menciptakan iklim yang akademis untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.
• 7 Pelajar Pesta Congyang di Depan Kantor Damkar Semarang, Lepas Penat Seusai Ujian Praktik Sekolah
• Pasca Kebanjiran, RSUD Kraton Minta Maaf, Layanan di Ruang Radiologi Belum Bisa Dilakukan
Seruan Moral Profesor
Sebelumnya pula menanggapi kondisi integritas akademik di Unnes, beberapa profesor menyatakan seruan moral.
Seruan itu juga mengajak seluruh civitas akademika Unnes untuk dapat membedakan persoalan pribadi dengan institusi.
Satu di antara profesor yang menyatakan sikap adalah Prof Dr Bambang BR.
Dia menyatakan, kampus harus menjunjung tinggi integritas dan norma-norma akademik.