Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara

Ditujukan Kepada Rektor Unnes, BEM KM Layangkan Empat Tuntutan, Berikut Isinya

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) menyatakan semestinya Rektor Unnes menggunakan pendekatan yang akademis.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Dr Sucipto Hadi Purnomo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh BEM KM Unnes, Kamis (20/2/2020) malam bertempat di Gedung PKMU Unnes lantai 2. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) menyatakan semestinya Rektor Unnes menggunakan pendekatan yang akademis.

Itu kaitannya tanggapan surat keputusan (SK) pembebastugasan sementara Dr Sucipto Hadi Purnomo sebagai dosen Unnes.

Hal itu disampaikan Menteri Kordinator Sosial dan Politik BEM KM Unnes, Frans Josua Napitu.

Seruan Moral Profesor Unnes, Prof Suyahmo Berkeberatan Namanya Dicatut, Bakal Ajukan Tuntutan

Pasien dalam Pengawasan Corona Meninggal, RSUP Kariadi Semarang: Saat Dirawat di Ruang Isolasi ICU

Menurutnya, Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menggunakan pendekatan yang elegan layaknya pemimpin perguruan tinggi dalam menyelesaikan masalah di dalam kampus.

Termasuk juga yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

"Pendekatan yang tidak akademis dan penuh kepentingan sifatnya politis justru akan merusak nama baik kampus itu sendiri," kata Frans kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/2/2020).

Hal senada juga disampaikan Menteri Kajian dan Strategis BEM KM Unnes, Iganatius Radite.

Menurutnya, BEM KM Unnes sudah melakukan kajian akademis terhadap SK tersebut.

Hal itu untuk mengetahui duduk perkara secara objektif dan melihat muatan yang terkandung di dalam SK tersebut secara mendalam.

"Dalam kajian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwasanya SK Rektor Nomor: B/167/UN37/HK/2020 harus batal demi hukum."

"Karena dari segi formil atau prosedural (prapemeriksaan), tim pemeriksa telah melanggar ketentuan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010."

Nobar ‎Film Jejak Langkah Dua Ulama, Hartopo: Seneng, NU dan Muhammadiyah Bisa Kumpul Bareng

Terima Bankeu Pemdes Terbesar di Jateng, Bupati Pati Ingatkan Kades Berhati-hati

"Dan pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan."

"Selain itu tidak ada kepastian hukum yang terkandung dalam SK ini," kata Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes itu.

Dia melanjutkan, dilihat dari aspek materiil, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap Dr Sucipto terkait unggahan di Facebook pada 10 Juni 2019.

Pihaknya berpendapat, dugaan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak bisa diproses karena merupakan delik aduan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved