Berita Hukum
Oei Min Gie Akui Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Menurut keterangan Stefanus, pada Selasa (18/6/2019) dirinya didatangi seorang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di rumahnya.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peredaran kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar masih ditemukan di Kota Semarang.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Selasa (25/2/2020) menggelar sidang terhadap terdakwa Oei Min Gie (50) yang diduga menjual kosmetik tanpa izin edar.
Sidang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dan dihadiri jaksa Kejari Semarang Dodik Hermawan.
• Ade Mendadak Sulit Dihubungi, Padahal Korban Menikah Seminggu Lagi, DP Rp 42 Juta Lenyap
• Seruan Moral Profesor Unnes, Prof Suyahmo Berkeberatan Namanya Dicatut, Bakal Ajukan Tuntutan
• 7 Pelajar Pesta Congyang di Depan Kantor Damkar Semarang, Lepas Penat Seusai Ujian Praktik Sekolah
• Pasien dalam Pengawasan Corona Meninggal, RSUP Kariadi Semarang: Saat Dirawat di Ruang Isolasi ICU
Dalam sidang tersebut menghadirkan Stefanus (56) Ketua RT Kampung Setrong, Rejomulyo, Semarang Timur sebagai saksi.
Menurut keterangan Stefanus, pada Selasa (18/6/2019) dirinya didatangi seorang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di rumahnya.
“Karena saya Ketua RT setempat, mungkin dari pihak BPOM ingin ada saksi saat penggeledahan itu."
"Jadi saya diminta untuk membukakan pintu rumah terdakwa,” ungkapnya.
Ketika rumah yang baru dikontrak terdakwa selama dua tahun itu dibuka, ia melihat kardus-kardus berisi kosmetik.
“Itu tentu barang milik terdakwa karena memang terdakwa selama ini kan penjual kosmetik,” tambahnya.
Semua keterangan yang disampaikan Stefanus saat kejadian penggeledahan itu dibenarkan Oei Min Gie.
“Kejadiannya Selasa (18/6/2019) sekira pukul 11.30. BPOM datang ke gudang rumah saya."
"Setelah itu saya dibawa ke Kantor BPOM untuk diperiksa,” ucap Gie.
• Lagi, RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Gejala Klinis Suspect Corona, Berstatus Pengawasan
• Peringatan Dini BMKG: Berlaku Hingga Kamis, Jateng Diguyur Hujan Ekstrem, Ini Data Lengkapnya
• Jodi Ditangkap BNNP, Lagi Transaksi di Pedurungan Semarang, Pengendali Napi Lapas Kedungpane
• Sasar ATM SPBU Semarang, Dafrisman Selipkan Korek Api di Lubang Mesin, Sebelum Tukar Kartu Korban
Terdakwa mengaku, menyuplai beberapa jenis obat dari Pasar Asemka Jakarta.
Ia membeli secara tunai dengan jumlah partai besar.
“Saya beli untuk dijual lagi di Semarang dan dijual lusinan."