Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara

Ditujukan Kepada Rektor Unnes, BEM KM Layangkan Empat Tuntutan, Berikut Isinya

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) menyatakan semestinya Rektor Unnes menggunakan pendekatan yang akademis.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Dr Sucipto Hadi Purnomo saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh BEM KM Unnes, Kamis (20/2/2020) malam bertempat di Gedung PKMU Unnes lantai 2. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) menyatakan semestinya Rektor Unnes menggunakan pendekatan yang akademis.

Itu kaitannya tanggapan surat keputusan (SK) pembebastugasan sementara Dr Sucipto Hadi Purnomo sebagai dosen Unnes.

Hal itu disampaikan Menteri Kordinator Sosial dan Politik BEM KM Unnes, Frans Josua Napitu.

Seruan Moral Profesor Unnes, Prof Suyahmo Berkeberatan Namanya Dicatut, Bakal Ajukan Tuntutan

Pasien dalam Pengawasan Corona Meninggal, RSUP Kariadi Semarang: Saat Dirawat di Ruang Isolasi ICU

Menurutnya, Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menggunakan pendekatan yang elegan layaknya pemimpin perguruan tinggi dalam menyelesaikan masalah di dalam kampus.

Termasuk juga yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

"Pendekatan yang tidak akademis dan penuh kepentingan sifatnya politis justru akan merusak nama baik kampus itu sendiri," kata Frans kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/2/2020).

Hal senada juga disampaikan Menteri Kajian dan Strategis BEM KM Unnes, Iganatius Radite.

Menurutnya, BEM KM Unnes sudah melakukan kajian akademis terhadap SK tersebut.

Hal itu untuk mengetahui duduk perkara secara objektif dan melihat muatan yang terkandung di dalam SK tersebut secara mendalam.

"Dalam kajian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwasanya SK Rektor Nomor: B/167/UN37/HK/2020 harus batal demi hukum."

"Karena dari segi formil atau prosedural (prapemeriksaan), tim pemeriksa telah melanggar ketentuan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010."

Nobar ‎Film Jejak Langkah Dua Ulama, Hartopo: Seneng, NU dan Muhammadiyah Bisa Kumpul Bareng

Terima Bankeu Pemdes Terbesar di Jateng, Bupati Pati Ingatkan Kades Berhati-hati

"Dan pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan."

"Selain itu tidak ada kepastian hukum yang terkandung dalam SK ini," kata Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes itu.

Dia melanjutkan, dilihat dari aspek materiil, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap Dr Sucipto terkait unggahan di Facebook pada 10 Juni 2019.

Pihaknya berpendapat, dugaan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak bisa diproses karena merupakan delik aduan.

Sehingga hanya Presiden Joko Widodo atau pihak yang dikuasakan yang dapat melaporkan, dan bukan domain dari tim pemeriksa yang dibantuk oleh Unnes.

"Hanya aparat penegak hukum saja yang dapat menentukan apakah Dr Sucipto bersalah atau tidak."

"Selain itu maksud yang terkandung di dalam unggahan facebook yang bersangkutan masih perlu dibuktikan dengan pembuktian yang dapat dilakukan secara akademis," tambahnya.

Pilkades Karanganyar, Panitia Desa Diminta Tidak Libatkan Ormas, Ini Alasan Dispermasdes

Oei Min Gie Akui Jual Kosmestik Tanpa Izin Edar, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Pihaknya berpandangan, hal yang dilakukan oleh Rektor Unnes terkesan sangat politis dan melegitimasi pembatasan ruang akademis dan tidak demokratis.

"Terlebih tindakan represi yang dilakukan kepada Dr Sucipto bukan kali pertama dilakukan oleh Rektor Unnes, tapi telah dilakukan kesekian kali," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan kajian akademis yang telah mereka lakukan, BEM KM menuntut Rektor Unnes, yakni.

1. Mencabut Surat Keputusan Rektor Nomor B/167/UN37/HK/2020 karena SK tersebut dianggap cacat hukum

2. Memberhentikan proses pemeriksaan dan memulihkan nama baik Dr Sucipto Hadi Purnomo dan Unnes

3. Membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya di dalam kampus tanpa dihalang-halangi dengan ancaman maupun bentuk represi lainnya.

4. Menggunakan pendekatan dan menciptakan iklim yang akademis untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

7 Pelajar Pesta Congyang di Depan Kantor Damkar Semarang, Lepas Penat Seusai Ujian Praktik Sekolah

Pasca Kebanjiran, RSUD Kraton Minta Maaf, Layanan di Ruang Radiologi Belum Bisa Dilakukan

Seruan Moral Profesor

Sebelumnya pula menanggapi kondisi integritas akademik di Unnes, beberapa profesor menyatakan seruan moral.

Seruan itu juga mengajak seluruh civitas akademika Unnes untuk dapat membedakan persoalan pribadi dengan institusi.

Satu di antara profesor yang menyatakan sikap adalah Prof Dr Bambang BR.

Dia menyatakan, kampus harus menjunjung tinggi integritas dan norma-norma akademik.

"Kampus itu tempat suci orang mencari ilmu."

"Maka, kalau ada masalah, apalagi terkait integritas, kami kira sebagai profesor harus mengambil sikap sebagai tanggung jawab gelar akademik tertinggi di sebuah universitas."

"Tentu, turut pula diikuti oleh seluruh civitas akademika," kata dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/2/2020).

Dia menambahkan, tidak hanya nama-nama yang tercantum yang mempunyai tanggung jawab, melainkan seluruh profesor yang ada di Unnes.

Diduga Trauma Kelelahan di Pilkada 2019, Pendaftar PPS dan PKD Masih Kurang Banyak di Kendal

KPU Tolak Paslon Suer, Kurang 2.042 Pendukung Jalur Perseorangan Pilbup Kendal

"Profesor di Unnes itu bukan hanya kami."

"Maka kami juga mengajak profesor yang lain untuk bersikap mengenai kondisi integritas akademik yang sudah memprihatinkan ini," ajak Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Unnes itu.

Dia menambahkan, seruan moral tersebut merupakan respons atas dinamika terakhir di perguruan tinggi tempat mereka mengabdi.

Para profesor itu merasa terpanggil, bukan pada tingkat teknis melainkan pada level normatif.

"Kami berharap Unnes segera tercerahkan. Hal-hal yang masih bersifat menggantung segera mendapatkan ketetapan," tambahnya.

Bagi dia, ini momen yang tepat untuk seluruh komponen yang ada di Unnes untuk bahu-membahu demi kejayaan universitas ini.

"Banyak potensi yang Unnes punya. Sungguh sayang jika tidak dioptimalkan," tandasnya.

Berikut kutipan seruan moral tersebut.

Jodi Ditangkap BNNP, Lagi Transaksi di Pedurungan Semarang, Pengendali Napi Lapas Kedungpane

Peringatan Dini BMKG: Berlaku Hingga Kamis, Jateng Diguyur Hujan Ekstrem, Ini Data Lengkapnya

Seruan Moral Profesor Universitas Negeri Semarang (Unnes)

Mencermati dinamika akhir-akhir ini di Universitas Negeri Semarang (Unnes), kami para profesor Unnes menyampaikan seruan moral sebagai berikut.

1. Menyatakan prihatin atas perkembangan terakhir Unnes terkait dengan gencarnya pemberitaan yang menyangkut persoalan integritas akademik.

2. Mengajak seluruh unsur, baik pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa untuk dapat memisahkan persoalan pribadi dengan persoalan Unnes sebagai institusi.

3. Menyerukan kepada seluruh unsur pimpinan Unnes untuk menjunjung tinggi prinsip ketaatan pada asas tata kelola universitas yang baik dan menghormati norma-norma akademik.

4. Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga terkait yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah efektif guna menjaga maruah Unnes sebagai lembaga perguruan tinggi.

Demikian seruan ini kami sampaikan, semoga maruah akademik Universitas Negeri Semarang senantiasa terjaga.

Semarang, 25 Februari 2020

1. Prof Dr Etty Soesilowati, MSi.
2. Prof Dr Joko Widodo, MPd.
3. Prof Dr Bambang BR, MSi.
4. Prof Dr Suyahmo, MSi.
5. Prof Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti, MHum.
6. Prof Dr Hartono, MPd.
7. Prof Dr Haryono, MPsi.
8. Prof Dr Teguh Supriyanto, MHum.
9. Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho, MSi.
10. Prof Dr Subyantoro, MHum.
11. Prof Dr P Eko Prasetyo, SE., MSi.

(Muhammad Sholekan)

Sasar ATM SPBU Semarang, Dafrisman Selipkan Korek Api di Lubang Mesin, Sebelum Tukar Kartu Korban

Tiga Pasien Pengawasan Corona RSUP Kariadi Semarang, Agoes Poerwoko: Hasilnya Negatif

Ade Mendadak Sulit Dihubungi, Padahal Korban Menikah Seminggu Lagi, DP Rp 42 Juta Lenyap

Begini Perlakuan Ronaldo Kepada Georgina Layaknya Istri, Wanita Manapun Juga Mudah Terpikat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved