Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Hukum

Oei Min Gie Akui Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Menurut keterangan Stefanus, pada Selasa (18/6/2019) dirinya didatangi seorang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di rumahnya.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana sidang kasus peredaran obat dan kosmetik tak berizin di PN Semarang, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peredaran kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar masih ditemukan di Kota Semarang.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Selasa (25/2/2020) menggelar sidang terhadap terdakwa Oei Min Gie (50) yang diduga menjual kosmetik tanpa izin edar.

Sidang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dan dihadiri jaksa Kejari Semarang Dodik Hermawan.

Ade Mendadak Sulit Dihubungi, Padahal Korban Menikah Seminggu Lagi, DP Rp 42 Juta Lenyap

Seruan Moral Profesor Unnes, Prof Suyahmo Berkeberatan Namanya Dicatut, Bakal Ajukan Tuntutan

7 Pelajar Pesta Congyang di Depan Kantor Damkar Semarang, Lepas Penat Seusai Ujian Praktik Sekolah

Pasien dalam Pengawasan Corona Meninggal, RSUP Kariadi Semarang: Saat Dirawat di Ruang Isolasi ICU

Dalam sidang tersebut menghadirkan Stefanus (56) Ketua RT Kampung Setrong, Rejomulyo, Semarang Timur sebagai saksi.

Menurut keterangan Stefanus, pada Selasa (18/6/2019) dirinya didatangi seorang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di rumahnya. 

“Karena saya Ketua RT setempat, mungkin dari pihak BPOM ingin ada saksi saat penggeledahan itu."

"Jadi saya diminta untuk membukakan pintu rumah terdakwa,” ungkapnya.

Ketika rumah yang baru dikontrak terdakwa selama dua tahun itu dibuka, ia melihat kardus-kardus berisi kosmetik. 

“Itu tentu barang milik terdakwa karena memang terdakwa selama ini kan penjual kosmetik,” tambahnya.

Semua keterangan yang disampaikan Stefanus saat kejadian penggeledahan itu dibenarkan Oei Min Gie.

“Kejadiannya Selasa (18/6/2019) sekira pukul 11.30. BPOM datang ke gudang rumah saya."

"Setelah itu saya dibawa ke Kantor BPOM untuk diperiksa,” ucap Gie.

Lagi, RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Gejala Klinis Suspect Corona, Berstatus Pengawasan

Peringatan Dini BMKG: Berlaku Hingga Kamis, Jateng Diguyur Hujan Ekstrem, Ini Data Lengkapnya

Jodi Ditangkap BNNP, Lagi Transaksi di Pedurungan Semarang, Pengendali Napi Lapas Kedungpane

Sasar ATM SPBU Semarang, Dafrisman Selipkan Korek Api di Lubang Mesin, Sebelum Tukar Kartu Korban

Terdakwa mengaku, menyuplai beberapa jenis obat dari Pasar Asemka Jakarta.

Ia membeli secara tunai dengan jumlah partai besar.

“Saya beli untuk dijual lagi di Semarang dan dijual lusinan."

"Menjualnya ke perorangan karena memang saya sudah punya pelanggan."

"Sebetulnya saya juga nggak mau jual, tapi gimana lagi karena desakan pelanggan,” tuturnya.

Saat penggeledahan berlangsung ditemukan setidaknya 26 merk obat dan kosmetik yang ia jual. 

Merk-merk tersebut setelah ditelusuri lewat website BPOM RI merupakan obat dan kosmetik yang tidak boleh dijual sebab tidak memiliki izin edar. 

Selain itu, terdakwa yang sudah berjualan sejak 2009 ini tidak punya keahlian.

Dan bukan berasal dari latar belakang kefarmasian sehingga dilarang untuk mengedarkan kosmetik dan obat.

Sesuai Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terdakwa terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. (Adelia Prihastuti)

Nyaris Tanpa Tinggalkan Jejak, 100 Bal Rokok Gudang Kaliwungu Kendal Digasak, Dijual ke Temanggung

Datangkan Tiga Pemain Lagi, Langsung Gabung Latihan Persijap Jepara, Ini Sosok Mereka

Diduga Trauma Kelelahan di Pilkada 2019, Pendaftar PPS dan PKD Masih Kurang Banyak di Kendal

Pasca Kebanjiran, RSUD Kraton Minta Maaf, Layanan di Ruang Radiologi Belum Bisa Dilakukan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved