Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penumpang Pesawat Simpan Narkoba 150 Gram dalam Pantat, Ditangkap BNNP Jateng di Bandara Semarang

Penumpang pesawat yang tiba dari Batam beralias Bengbeng diringkus BNNP Jateng di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Minggu (16/03/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Para tersangka jaringan narkoba komplotan Batam Jepara, di Kantor BNNP Jateng,Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penumpang pesawat yang tiba dari Batam beralias Bengbeng diringkus BNNP Jateng di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Minggu (16/03/2020).

Dari tangan pelaku, petugas BNNP mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan tiap paket berisi 50 gram.

"Jadi total berat 150 gram yang disimpan di dalam dubur tersangka,” cetus Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan saat dihubungi Tribunjateng, Kamis (27/2/2020).

Detik-detik Ibu Hamil Tertabrak Mobil Disaksikan Suami, Istri dan Bayi Penantian 7 Tahun Meninggal

Pengendara Calya yang Pukul Sopir Ambulans Bawa Jenazah Ditangkap Polisi, Sebenarnya Siapa Dia?

Viral Orang Mematung 7 Jam di Kebumen, Satpol PP: Kami Hanya Temukan Obat Bertuliskan Mr X

Siswi SMA Pekalongan Bunuh Diri, Polisi Tak Menyangka Hal Sepele Bisa Buat Remaja Itu Nekat

Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan  (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkoba komplotan Batam-Jepara, di Kantor BNNP Jateng,Kamis (27/2/2020).
Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkoba komplotan Batam-Jepara, di Kantor BNNP Jateng,Kamis (27/2/2020). (Istimewa)
Para tersangka jaringan narkoba komplotan Batam Jepara, di Kantor BNNP Jateng,Kamis (27/2/2020).
Para tersangka jaringan narkoba komplotan Batam Jepara, di Kantor BNNP Jateng,Kamis (27/2/2020). (Istimewa)

Benny melanjutkan hasil penangkapan tersebut selanjutnya dikembangkan.

Hasil pengakuan dari tersangka Bengbeng, barang tersebut akan di antar menuju Jepara dengan penerima atas nama NM alias Jon di sekitar Jalan Raya Ngabul Kabupaten Jepara.

Kemudian tim BNNP Jateng melakukan Control Delivery, hasilnya Minggu (16/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Penerima narkotika jenis shabu tersebut bernama NM alias Jon berhasil dringkus lengkap dengan barang bukti 1 buah HP merek LG dan Honda Vario warna putih.

“Tersangka NM alias Jon, mengaku untuk menerima sabu tersebut diperintah oleh dua orang yakni Ali dan Nurkhan yang berstatus napi di Lapas Klas I A Semarang,” ungkap Benny.

Dari informasi tersebut, tim BNNP melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I A Semarang.

Selanjutnya mengamankan Ali dan Nurkhan beserta alat komunikasi 1 buah HP merek Nokia 106, 1 buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon.

"Nurkhan ini merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNN Provinsi Jateng yang ditangkap pada tahun 2019 dengan Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun."

"Sedangkan Ali Junaidi alias Ali Mambu napi Lapas Klas I A Semarang merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan," bebernya.

Dari hasil operasi tersebut, BNNP Jateng berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing B alias Bengbeng (43) warga Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau berperan sebagai kurir sabu, NM alias Jon (34) warga Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.

Selanjutnya Ali dan Nurkhan alias Enggle yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I A Semarang yang berperan sebagai pengendali transaksi sabu tersebut.

Para pelaku ini masuk dalam Jaringan Batam-Jepara

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved