Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Hukum

Entah Apa yang Merasuki Suparman, Karena Bisa Gunakan Kunci Motor, Dibawa Kabur ke Demak

Berawal pada Selasa (5/11/2019) terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya, Sutrisno untuk membeli es di warung.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana sidang kasus pencurian sepeda motor dengan terdakwa Suparman di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Aji, PN Semarang, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suparman terpaksa diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/2/2020) karena menjadi terdakwa kasus pencurian.

Berawal pada Selasa (5/11/2019) terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya, Sutrisno untuk membeli es di warung. 

Di tengah perjalanan, ia melihat sebuah motor Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi H 6053 CS milik Tan Christine di depan rumah kosong, dekat tempat ia bekerja, Jalan Kuala Mas Timur, Semarang Utara.

Disnakkeswan Jateng: 2023, Target Bebas Brucellosis

Belajar Iklim Toleransi Bermasyarakat, DPRD Tomohon Kunjungi Salatiga

Wacana Reklame Gunakan Videotron, Mualim Dukung Pemkot Semarang, Tapi Ada Syaratnya

Safety Pengisian BBM di SPBU Masih Rendah, Pertamina Minta Bantuan Jurnalis Lakukan Ini

Muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut yang kebetulan tidak tertutup lubang kuncinya.

Kemudian, terdakwa mencoba memasukkan kunci motor milik temannya ke sepeda motor tersebut. 

Sepeda motor Vario tersebut ternyata bisa ‘on’ dan dapat distarter untuk menyalakan mesinnya. 

Terdakwa membawa motor tersebut dan menitipkannya ke tetangga rumah terdakwa di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan.

Dirinya kembali ke dekat lokasi kejadian untuk membawa motor Sutrisno dan menuju ke tempat kerja mereka.

Pada Kamis (6/11/2019) Suparman diamankan oleh Polsek Semarang Utara di tempat kerjanya, Jalan Kuala Mas Nomor 865, Semarang, pukul 08.30. 

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Dalam sidang agenda tuntutan kali ini ia dituntut oleh majelis hakim hukuman pidana satu tahun enam bulan.

“Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian."

"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Hakim, Edi Suwanto. (Adelia Prihastuti)

Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan

Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti

Wujudkan Tiga Target, Bapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK

Hibahkan Tanah, Pemkot Tegal Minta KKP Restui SUPM Negeri Tegal Jadi Politeknik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved