Berita Hukum
Entah Apa yang Merasuki Suparman, Karena Bisa Gunakan Kunci Motor, Dibawa Kabur ke Demak
Berawal pada Selasa (5/11/2019) terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya, Sutrisno untuk membeli es di warung.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suparman terpaksa diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/2/2020) karena menjadi terdakwa kasus pencurian.
Berawal pada Selasa (5/11/2019) terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya, Sutrisno untuk membeli es di warung.
Di tengah perjalanan, ia melihat sebuah motor Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi H 6053 CS milik Tan Christine di depan rumah kosong, dekat tempat ia bekerja, Jalan Kuala Mas Timur, Semarang Utara.
• Disnakkeswan Jateng: 2023, Target Bebas Brucellosis
• Belajar Iklim Toleransi Bermasyarakat, DPRD Tomohon Kunjungi Salatiga
• Wacana Reklame Gunakan Videotron, Mualim Dukung Pemkot Semarang, Tapi Ada Syaratnya
• Safety Pengisian BBM di SPBU Masih Rendah, Pertamina Minta Bantuan Jurnalis Lakukan Ini
Muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut yang kebetulan tidak tertutup lubang kuncinya.
Kemudian, terdakwa mencoba memasukkan kunci motor milik temannya ke sepeda motor tersebut.
Sepeda motor Vario tersebut ternyata bisa ‘on’ dan dapat distarter untuk menyalakan mesinnya.
Terdakwa membawa motor tersebut dan menitipkannya ke tetangga rumah terdakwa di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan.
Dirinya kembali ke dekat lokasi kejadian untuk membawa motor Sutrisno dan menuju ke tempat kerja mereka.
Pada Kamis (6/11/2019) Suparman diamankan oleh Polsek Semarang Utara di tempat kerjanya, Jalan Kuala Mas Nomor 865, Semarang, pukul 08.30.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.
Dalam sidang agenda tuntutan kali ini ia dituntut oleh majelis hakim hukuman pidana satu tahun enam bulan.
“Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian."
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Hakim, Edi Suwanto. (Adelia Prihastuti)
• Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti
• Wujudkan Tiga Target, Bapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK
• Hibahkan Tanah, Pemkot Tegal Minta KKP Restui SUPM Negeri Tegal Jadi Politeknik