Berita Viral
Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti
Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Korban enggan mencari nafkah.
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.
Istri Tusuk Suami
Berita serupa terjadi di Sumatera Barat.
Seorang pria tewas mengenaskan di dalam ruang kamar.
Isi perutnya terburai keluar.
Peristiwa itu terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Polres Agam telah mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial MD (58) itu.
Pelaku tak lain adalah istri MD, berinisial S (62).
Penyidik pun berupaya mengungkap motif dan alasan S tega menghabisi nyawa pasangan hidupnya itu.
Berdasar hasil penyidikan, S mengaku cemburu dan sakit hati.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur menjelaskan semula S dan MD berdua di kamar.