Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti

Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Istimewa/ Facebook
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. 

Saat itu S diminta MD memijit badannya. 

pijat shiatsu
Ilustrasi Pijat (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Namun, saat itu korban membandingkan pijatan S tak seenak istri MD terdahulunya.

S yang sudah terbakar cemburu tak lantas beradu mulut.

Pelaku hanya diam sembari menuju ke dapur.

Dia mengambil sebilah pisau. 

Pisau itu disembunyikan dalam sarung yang dikenakan S.

S pun kembali ke kamar tidur, tempat suaminya berbaring.

"Di saat itu lah, S menusuk perut korban dengan sebilah pisau dapur yang dipersiapkannya."

"Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."

"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Bupati Tegal Tak Terima Belasan Pohon Trembesi Dibabat Habis, Dijadikan Kayu Bakar Pula

Pengendara Calya yang Pukul Sopir Ambulans Bawa Jenazah Ditangkap Polisi, Sebenarnya Siapa Dia?

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

PT KAI Daop 6 Minta Ganti Rugi Sopir Truk Terlibat Kecelakaan dengan KA Argo Lawu di Klaten

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved