Berita Viral
Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti
Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Saat itu S diminta MD memijit badannya.

Namun, saat itu korban membandingkan pijatan S tak seenak istri MD terdahulunya.
S yang sudah terbakar cemburu tak lantas beradu mulut.
Pelaku hanya diam sembari menuju ke dapur.
Dia mengambil sebilah pisau.
Pisau itu disembunyikan dalam sarung yang dikenakan S.
S pun kembali ke kamar tidur, tempat suaminya berbaring.
"Di saat itu lah, S menusuk perut korban dengan sebilah pisau dapur yang dipersiapkannya."
"Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.
Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.
"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
• Bupati Tegal Tak Terima Belasan Pohon Trembesi Dibabat Habis, Dijadikan Kayu Bakar Pula
• Pengendara Calya yang Pukul Sopir Ambulans Bawa Jenazah Ditangkap Polisi, Sebenarnya Siapa Dia?
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• PT KAI Daop 6 Minta Ganti Rugi Sopir Truk Terlibat Kecelakaan dengan KA Argo Lawu di Klaten