Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

2 WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasan Humas BPJS

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah memastikan ada dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus corona di Tanah Air.

Hal ini bahkan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dua WNI yang terpapar virus corona itu merupakan ibu dan anak.

2 WNI Positif Corona, Ini Panduan WHO tentang Cara Melindungi Diri dari Penularan Virus Corona

2 WNI Positif Corona, Ahli Terkejut Hasil Penelitian Manusia yang Rentan Meninggal Karena Covid-19

Pasca Duel Persipura vs PSIS, Hari Nur Bicara Soal Tindakan Nakal Wamiaw, Ungkap Kekhawatirannya

Alasan PSIS Tak Kembali ke Semarang Pasca Duel Laga Perdana Liga 1 Lawan Persipura Jayapura

"Dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengatakan saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Lalu, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan:

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020)

dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved