Berita Viral
3 Siswa Keroyok dan Injak Tubuh Guru, Gara-Gara Hal Sepele Jelang Ujian Semester
Tiga siswa tingkat SMAN menganiaya guru. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kupang, Senin (2/3/2020) kemarin.
TRIBUNJATENG.COM - Tiga siswa tingkat SMAN menganiaya guru.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kupang, Senin (2/3/2020) kemarin.
Trio siswa itu kini sudah diamankan jajaran polres Kupang.
• 1 Warga Kudus Suspect Corona Setelah Pulang dari Korsel, Diisolasi di RSUD Dr Loekmonohadi
• Tersipu saat Ditanya Malam Pertama, Kakek 103 Tahun yang Nikahi Gadis 30 Tahun Berikan Mahar Ini
• Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi
• Tukang Bakso Jadi Penadah Mobil Sopir Grab di Kudus yang Dibunuh, Syok hingga Tak Bisa Berdiri
Mereka ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kini tiga siswa itu sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Fatuleu.
Mereka berinisial CYT, YCVPH dan OB.
Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45).
Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II.
Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika.
Korban saat itu sementara edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.
Namun, setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 (dua puluh) belum terisi nama siswa serta tanda tangan, sehingga korban menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.
3 siswa pun menghajar guru itu.
Ada yang memukul, menendang, bahkan menginjak ketika korban tersungkur.
Tetap Ikut Ujian
Secara terpisah Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan pada SMAN I Fatuleu, Aurelius Usa Naing, S.Si, sesalkan peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan di daerah ini.
Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan apapun keputusan nanti tentu dihormati.
"Proses hukum boleh berjalan tapi hak para siswa untuk ikut ujian tetap kami layani."
"Nanti prosesnya seperti apa tentu kita akan lihat."
"Tapi untuk bahan ujian tetap mereka ikut," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Para Tersangka Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP
• 3 Truk BUMN Ditembaki di Papua, Diduga Gunakan Senjata TNI yang Hilang dari Helikopter MI-17
• Rugikan Nasabah Rp 24,7 Miliar, Keluarga Habib Saleh Minta Kejari Salatiga Seret para Pemakai Dana
• Para Korban Penipuan Sales Mobil di Semarang Tampak Lesu, Ada yang Curhat Soal Belanja Online
• Bupati Juliyatmono Respon Lansia Karanganyar Tinggal di Kandang Ayam, Perintahkan Renovasi Rumah