Wabah Virus Corona
Sejak Februari, Penimbun di Semarang Jual Masker Rp 275 Ribu Per Box
Polda Jateng menangkap tiga pelaku penimbun dua barang penting tersebut di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gejolak meroketnya harga masker dan gel antiseptic (hand sanitizer) pembersih tangan akibat aksi penimbunan di hampir seluruh daerah langsung disikapi cepat oleh jajaran Polda Jateng.
Dengan sigap, Polda Jateng menangkap tiga pelaku penimbun dua barang penting tersebut di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19.
Para penimbun barang langka tersebut antara lain adalah AK (45), warga Kecamatan Semarang Timur, AU (46) warga Semarang Timur, dan M (24), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
• Ribuan Jemaah Jateng Dijadwalkan Umrah Maret, Ini Kata Kanwil Kemenag Agar Tetap Bisa Berangkat
• Masker Langka? Nggak Perlu Khawatir Apalagi Panik! Kata Dokter Pakai Ini juga Bisa Kok. . .
• Corona Masuk Indonesia, Ini Daftar 10 Rumah Sakit Rujukan di Jateng, Ganjar: Telepon Nanti Dijemput
• Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi
Mereka bertiga diringkus saat tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah, Kanalsari Barat, Semarang Timur, Kota Semarang, pada Selasa (4/3/2020) kemarin pukul 22.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, mereka bertiga ditangkap karena sengaja menimbun barang dengan memanfaatkan isu corona.
Di tengah maraknya isu tersebut, para pelaku ini pun menaikan harga jual dari yang semestinya melalui media sosial berupa facebook.
"Tiga pelaku kini sedang dimintai keterangan petugas.
Mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polda baru menangkap saja.
Kemungkinan bisa menuju ke sana (tersangka) karena ini sudah ada instruksinya langsung dari Presiden untuk menindak tegas," ungkap Kombes Pol Iskandar kepada Tribun Jateng, dalan ekpose di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tiga penimbun itu berawal dari patroli cyber tim Subdit III Jatanras melalui media sosial.
Menurut Kabid, mereka ditangkap karena memperjualbelikan masker beragam merk dan antiseptic gel dalam jumlah besar di wilayah Kota Semarang melalui media sosial. Bahkan, penjualan ketiga pelaku ini sudah sampai luar Jateng.
"Sampai luar Jateng ini peredarannya. Namun, sebagian besar mereka ini bertransaksi via media sosial lalu COD (ketemuan). Sangat besar kemungkinan ada pelaku baru serupa. Kita sedang kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas," jelasnya.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menambahkan, dalam penggerebekan terhadap tiga pelaku, pihaknya menyita sebanyak 4000 lembar masker dan 208 botol antiseptic gel.
Dalam jumlah sitaan tersebut, pihaknya mengamankan satu kardus berisi 40 box masker. Masing-masing box terdapat 50 lembar masker.
Sedangkan untuk antiseptic gel, petugas menyita 13 kardus. Masing-masing kardus berisikan 12 botol dengan takaran 500 mil.
"AU dan AK ini penimbun masker. Mereka berasal dari Semarang Timur. Sedangkan M penimbun antiseptic gel asal Genuk. Mereka semua terhubung, satu jaringan, saling kenal dan support.
Mereka saling jual beli jika butuh barang. Mereka bertiga dapat barang juga dari transaksi online lalu dijual dengan harga tinggi," jelas Direskrimum.
Kemudian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP P.H Gultom yang memimpin penggrebekan tersebut menyebut bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan menimbun sejak Februari lalu.
Saat isu corona mulai meluas, tambah Kasubdit, para pelaku mulai melakukan penimbunan dua barang tersebut untuk diperjualkan dengan harga cukup tinggi.
Gultom menerangkan, harga normal masker di pasaran sebenarnya berkisar dari Rp 30 ribu - Rp 45 ribu per box isi 50 lembar. Namun, kata dia, para pelaku ini justru menjual masker tersebut dengan harga Rp 275 ribu per box.
Sementara, untuk harga normal antiseptic gel per botol dengan isi 500 mil seharga Rp 30 ribu. Kemudian, para pelaku menaikan harga handsinitizer itu mencapai Rp 165 ribu per botolnya.
Dia menerangkan, para pelaku ini mulai menaikan harga di saat isu corona meluas. Sejauh ini, kata Gultom, para pelaku telah menjual sebanyak 19 kardus masker melalui media sosial.
"Yang berhasil kami sita satu kardus. Total semuanya, mereka memiliki stok masker sebanyak 20 kardus. 19 kardua di antaranya telah terjual.
Tiap kardus berisi 40 box. Tiap boxnya, mereka jual dengan harga Rp 275 ribu. Kegiatan transaksi melalui online itu menjadi dasar kami melakukan penggrebekan tadi malam," jelas AKBP Gultom.
Atas kasus ini, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka akan diancam pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (Tribunjateng/gum).
• Kronologi Anggota TNI Sertu Iskandar Meninggal Terinjak Gajah saat Bantu Warga, Sempat Lari Terjatuh
• Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi
• Corona Masuk Indonesia, Ini Daftar 10 Rumah Sakit Rujukan di Jateng, Ganjar: Telepon Nanti Dijemput
• Info Harga Masker di Solo Rp 280 Ribu per Box, Biasanya Hanya Rp 50 Ribu, Polisi Cek Apotek