Berita Kudus
Sudah Dirilis Polisi 2 Tahun Silam, Pemkab Kudus Mengaku Belum Dapat Hasil Labfor Kebakaran Matahari
Sudah terbakar lebih dari dua tahun, Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus masih belum juga mengetahui pen
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sudah terbakar lebih dari dua tahun, Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus masih belum juga mengetahui penyebab kebakaran bangunan eks Matahari.
Kepala Subbagian Pengadaan dan Pendayagunaan BPPKAD Kabupaten Kudus, Marinda Agustina mengatakan, telah menyiapkan surat permohonan kepada Polres Kudus untuk mendapatkan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.
Hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian.
• Kepolosan Siswi SMP Serahkan Diri ke Polisi, Mengaku Sudah Membunuh Anak Kecil dalam Lemari
• Warga Ramai Memancing di Saluran Air Lokasi Kecelakaan Truk Muatan Lele 1,3 Ton, Ada yang Dapat 5 Kg
• 5 Instansi PNS Baik Pusat Maupun Daerah dengan Tunjangan Tertinggi, Pemenangnya Adalah. . .
• KSAD Andika Perkasa Bengong Tahu Alasan Pria Ini Masuk TNI, Fisik Diragukan, Kaget Tahu Keahliannya
"Sampai sekarang kami belum menerima hasil pemeriksaan labfor-nya, makanya rencana Senin depan akan kami kirimkan surat permohonan," kata dia, Sabtu (7/3/2020).
Menurutnya, surat keterangan hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik itu akan menjadi dasar penghapusan aset Pemkab Kudus tersebut.
Pasalnya hingga saat ini, bangunan yang terbakar sejak bulan Februari 2020 itu masih mangkrak.
"Bangunan tiga lantai ini tidak bisa dimanfaatkan karena bekas kebakaran, maka rencananya akan dirobohkan," ujar dia.
Tanpa adanya surat keterangan itu, pihaknya tidak bisa melakukan penghapusan aset atau merobohkan bangunannya.
Menurutnya, rencana perobohan bangunan itu merupakan pilihan tepat daripada melakukan perkuatan dengan penyuntikan beton.
Pasalnya biaya untuk penyuntikan beton harganya sama jika dibandingkan dengan mendirikan bangunan baru.
"Kalau bangunan itu masih ingin dipakai bisa melakukan penyuntikan beton, tapi biaya sama dengan bangun baru.
Karena bangunan itu sudah dari 1989, maka pilihan tepat adalah merobohkannya," kata dia.
Kemudian, dia akan melakukan lelang kepada investor yang berminat memanfaatkan lahan seluas 5.200 meter persegi.
Investor bisa menyewa lahan tersebut sebesar 4 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar 1,8 juta per meter persegi.
"Jadi kalau ada investor yang ingin memanfaatkannya bisa menyewa dengan biaya sekitar Rp 374 juta per tahun," ujar dia.