Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

187 Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Kepala ESDM Jateng : Pengawasan Susah

Menurut Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ilegal atau galian tanpa ijin di Jateng mencapai 187.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Suasana kubangan galian c di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menurut Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ilegal atau galian tanpa ijin di Jateng mencapai 187.

Jumlah tambang galian ilegal itu disampaikan oleh Sujarwanto, Kepala ESDM Jateng.

Selain tambang ilegal, Sujarwanto mendata, terdapat 324 tambang yang sudah berijin.

Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri

Janda Sebatangkara Meninggal di Kamar Mandi, Sempat Digigit Biawak, Baru Dapat Arisan PKK 600 Ribu

BREAKING NEWS : 7 Santri dan Kiai Brati Grobogan Tenggelam di Bekas Galian C, Dikabarkan 5 Tewas

Rudy Katakan pada Kader, Purnomo-Teguh Pasti Menang Tapi Nyambut Gawe, Ini Tanggapan Gibran

"Jumlahnya lebih banyak yang berijin. Namun, saya yakin tambang ilegal terus bertambah jumlahnya, untuk itu kami terus lakukan pendataan," paparnya, Senin (9/3/2020).

Dilanjutkannya, banyaknya galian ilegal merugikan pemerintah baik tingkat daerah maupun Provinsi Jateng.

"Meski kerugiannya belum bisa kami taksir, namun pengerukan alam tanpa ijin pasti merugikan," paparnya.

Sujarwanto mengku, pengawasan terhadap tambang ilegal susah dilakukan.

"Memang kewenangan ijin ada di Provinsi, namun pajaknya masuk ke daerah.

Yang susah adalah pengawasannya," ucapnya.

Ia mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23/2014, Pemda mengamanahkan adanya pelimpahan kewenangan ke Pemprov.

"Meski Ijin Usaha Pertambangan (IUP), ada di kami tapi harus ada sinergi dalam hal pengawasan," katanya.

Dijelaskannya, penambang akan diikat dengan jaminan reklamasi, di mana perusahaan yang mengajukan ijin wajib memberikan uang jaminan.

"Uang jaminan itu akan diproses ke bank, sebagai jaminan agar melakukan reklamasi setelah melakukan penambangan," imbuhnya. (bud)

Pria Ini Klaim Temukan Jamu Pencegah Virus Corona, Tinggal Tunggu Izin BPOM

Edi Kurniawan Berbagi Kiat Sukses Bisnis Digital di TrackingSpace Slawi

Dewan Minta Pemkot Semarang Sikapi Kenaikan Harga, Mualim : Tekan Melalui Operasi Pasar

Warga Banjarnegara yang Diisolasi di RSUD Margono Dinyatakan Negatif Virus Corona

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved