Berita Semarang
Menjamurnya Karaoke Liar di Terminal Penggaron dan Pasar Klitikan Semarang
Sejumlah karaoke liar merebak di kompleks Terminal Penggaron. Beberapa bangunan semi permanen yang berdiri
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah karaoke liar merebak di kompleks Terminal Penggaron.
Beberapa bangunan semi permanen yang berdiri di lahan kosong tak jauh dari terminal menjajakan hiburan karaoke.
Tidak hanya di lahan kosong, tempat karaoke juga muncul di dalam Pasar Klitikan Penggaron.
• Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri
• Janda Sebatangkara Meninggal di Kamar Mandi, Sempat Digigit Biawak, Baru Dapat Arisan PKK 600 Ribu
• Rudy Katakan pada Kader, Purnomo-Teguh Pasti Menang Tapi Nyambut Gawe, Ini Tanggapan Gibran
• BREAKING NEWS : 7 Santri dan Kiai Brati Grobogan Tenggelam di Bekas Galian C, Dikabarkan 5 Tewas
Selain digunakan oleh para pedagang kaki lima (PKL) Jalan Barito yang terkena dampak normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT), beberapa kios kosong di sana digunakan untuk berbisnis karaoke.
Siang hari, bangunan semi permanen di kompleks Terminal Penggaron itu nampak sepi, sedangkan pasar klitikan ramai dengan pedagang onderdil motor.
Malamnya, aktivitas karaoke mulai beroperasi.
Seorang warga sekitar, Andi mengatakan, aktivitas tempat karaoke di kawasan tersebut mulai pukul 17.00 hingga dini hari.
Dia menyayangkan karaoke liar bermunculan di kompleks tersebut, apalagi yang berada di dalam pasar.
Seharusnya, kios-kios yang kosong bisa segera diperuntukkan bagi pedagang agar karaoke liar tidak menjamur menempati kios itu.
"Takutnya dipakai yang tidak-tidak, semisal miras dan prostitusi bisa saja masuk.
Itu bisa mengganggu kenyamanan warga, harusnya segera ditertibkan," ujarnya, Senin (9/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Satpol PP belum dapat melakukan penindakan terhadap bangunan karaoke tersebut.
Saat ini, pihaknya baru berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat terkait keberadaan bangunan karaoke.
Dijelaskan, untuk melakukan penindakan, surat teguran harus dilayangkan oleh pihak kelurahan setempat kepada pengelola karaoke dan disertai teguran dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Apabila tiga kali teguran belum tidak direspon, penindakan dilakukan petugas Satpol PP Kota Semarang.
"Kalau tiga kali teguran diabaikan, baru kami lakukan penyegelan," ucapnya.
Sementara, untuk bisnis karaoke yang menempati Pasar Klitikan Penggaron, lanjut Fajar, saat ini belum dilakukan teguran.
Mereka merupakan satu kesatuan dengan PKL dan hunian liar yang dibongkar saat normalisasi Banjir Kanal Timur.
Dia menyebut, awalnya ada 18 usaha karaoke, saat ini tinggal empat atau lima usaha karaoke saja.
"Mereka dulunya pemilik usaha karaoke di Jalan Unta, Pandean Lamper, sebelum direlokasi karena dampak normalisasi BKT," paparnya. (eyf)
• 187 Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Kepala ESDM Jateng : Pengawasan Susah
• Pria Ini Klaim Temukan Jamu Pencegah Virus Corona, Tinggal Tunggu Izin BPOM
• Dewan Minta Pemkot Semarang Sikapi Kenaikan Harga, Mualim : Tekan Melalui Operasi Pasar
• Warga Banjarnegara yang Diisolasi di RSUD Margono Dinyatakan Negatif Virus Corona