Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Berikut Sejumlah Faktanya

Lembaga pengadil tertinggi itu, dalam putusannya, membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Petugas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekalongan sedang melayani masyarakat, Jumat (8/11/2019). 

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah utk bisa menambal defisitnya BPJS.

Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar dia.

4. Disambut suka cita serikat buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pasca keputusan ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.

"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru.

Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," kata dia.

Menurut Said Iqbal, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut.

Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

"Pemilik BPJS adalah rakyat.

Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui PBI.

Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” jelasnya.

5. BPJS Kesehatan belum terima salinan putusan

Terkait pembatalan aturan kenaikan iuran pasca putusan MA, BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved