Prostitusi Online Sesama Jenis
Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen
Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subd
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
IST
Penggerebekan praktik prostitusi online sesama jenis oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).
• 356 Sekolah di Kabupaten Tegal Dinyatakan Ramah Anak, Bupati : Paling Penting Praktiknya
• Ini Deretan Promo di Outlet Giordano Mal Ciputra Semarang, Ada Diskon 50 hingga 70 Persen
• 3 Ranperda Disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Banyumas, 1 di Antaranya Masalah Penyakit Masyarakat
• Di Kudus, Cuma Pasien yang Pulang dari Luar Negeri Masuk Ruang Isolasi
Berita Terkait