Berita Semarang
Tak Kapok Sudah Pernah Dipenjara, 2 Pengangguran Ini Curi Motor Mahasiswa Undip Semarang
Dua pengangguran nekat mencuri motor Honda Vario bernopol H 6587 ASG yang terparkir di depan di sebuah kafe di Jalan Banjarsari Selatan Tembalang, Kot
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pengangguran nekat mencuri motor Honda Vario bernopol H 6587 ASG yang terparkir di depan di sebuah kafe di Jalan Banjarsari Selatan Tembalang, Kota Semarang.
Perwira Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menjelaskan kejadian pencurian bermula ketika kunci motor korban ditaruh di tas kemudian tas tersebut diletakan di meja kafe.
Tetapi karena korban lalai yang saat itu sibuk bermain game di handphone, seorang tersangka leluasa mengambil kunci di dalam tas.
• Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
• Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya
• Kamar Tidur Rasanya Berputar dan Saya Sulit Bernafas, Cerita Mantan Pasien Positif Corona
• Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini
Selanjutnya sepeda motor diambil oleh tersangka.
"Kejadian terjadi akhir Februari lalu, mereka tidak kenal sama sekali, korban adalah Mahasiswa Undip sedangkan pelaku adalah pengangguran," ujarnya kepada Tribunjateng, Jumat (13/3/2020).
Endro menjelaskan dua tersangka yakni Jaelani (33) warga Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang bersama Woko Aji Susanto (35) Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang, kedua tersangka merupakan pengangguran.
Sedangkan korban Muhammad Furqon (24) warga Kelurahan Mugasari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
"Jaelani kami tangkap di wilayah Sendangguwo, kemudian Woko ditangkap di wilayah Sambiroto.
Mereka kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," jelasnya.
Dari tersangka Polsek Tembalang mengamankan satu unit Honda Vario warna merah bernopol H 6587 ASG milik korban dan satu unit motor Honda Supra X bernopol H 4664 AQG sebagai sarana kejahatan.
Menurut Endro, kedua tersangka merupakan residivis, tersangka Jaelani merupakan residivis perkara pencurian sementara Woko dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor.
"Para tersangka terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, selama sepekan ini Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengungkap dua kejadian pencurian sepeda motor, sehingga pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk waspada.
Endro mengatakan, pemilik kendaraan jangan teledor atau ceroboh dalam memarkirkan motor apalagi memarkirkan motor di sembarang tempat.
Usahakan memarkirkan kendaraan masih terjangkau dalam jarak pandang pemilik kendaraan.