Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan

KPK Sebut 898 Rumah Sakit Mark Up Kelas demi Klaim BPJS, Rumah Sakit Mana Saja Itu?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit.

Salah satunya terkait penetapan kelas rumah sakit di Indonesia.

Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memaparkan hasil kajian tata kelola dana jaminan sosial (DJS) kesehatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020) malam.

Dikatakannya, ada 898 rumah sakit di Indonesia yang kelasnya tidak sesuai dengan keadaan sesugguhnya.

Kisah Pilu Seorang Istri Melihat Suami Dibantai di depan Rumahnya, Ternyata Korban Salah Sasaran

Kongres Demokrat Berlangsung Hanya Sehari, Inilah Keinginan SBY

Kompas TV Resmi Siarkan Kompetisi Liga 2 2020

WAWANCARA: Cucu Pangeran Diponegoro tentang Keris Nogo Siluman Diponegoro

Misalnya, Rumah Sakit A mengklaim kelas A.

Padahal, berdasarkan kondisi di lapangan rumah sakit tersebut adalah kelas B.

Nah, klaim tersebut mempengaruhi klaim yang harus dibayar BPJS.

"Dari 7000 RS, direview langsung oleh Kemenkes didapatkan 898 RS yang tidak sesuai dengan kelasnya.

Tapi ketetapan kelas RS ditentukan oleh Dinkes dengan otonomi daerah tidak bisa Kemenkes mengoreksi," ungkap Pahala.

Jumlah tersebut merupakan temuan Kementerian Kesehatan bersama KPK.

Bahkan, KPK bersama Kemenkes sempat mengambil contoh dari beberapa rumah sakit yang klaim pembayaran kepada BPJS berlebih.

"Kelas RS itu ditetapkan oleh Dinas dan dia tidak tunduk pada Kemenkes.

Ditetapkan yang kelasnya A, B, C. Nah, kalau dapat A, B, atau C, itu ada fasilitas yang harus ada dan pelayanan kesehatan yang harus ada.

Kita berkunjung tahun 2018 ke 6 RS, Palembang Manado Balikpapan Jabar bersama BPJS dan Kemenkes.

Kita cek untuk RS kelas B apa benar fasilitas dan tenaga kesehatan seperti kelas B. Rekan-rekan kalau masuk dengan sakit yang sama ke kelas B dan kelas C, klaimnya beda.

Jadi, RS yang B mengklaim lebih tinggi untuk jenis sakit yang sama," ujar Pahala.

Dari hasil pemantauan, imbuh Pahala, empat dari enam rumah sakit itu tidak sesuai kelasnya.

Akibatnya terjadi pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp33 miliar pertahun.

"Kita hitung setahun itu 4 RS yang beda kelas dengan realita.

Kelasnya mengklaim A, B, atau C dengan realitanya itu dapat sekitar Rp 33 miliar over payment.

Dia mengklaim di kelas yang sarana maupun orangnya sebenarnya tidak di kelas itu," kata Pahala.

"Kita hitung kalau 898 RS katakanlah turun kelas semua, dan dari 4 dari 6 RS yang kita temui tidak sesuai kelasnya over paymentnya itu Rp33 milir setahun,

kita estimasi paling tidak efisiensi Rp6 triliun sampai Rp6,6 triliun kita dapat kalau semua diturunin," ungkap Pahala menambahkan.

KPK meminta Kemenkes dan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.

Kemenkes juga harus melakukan perbaikan regulasi terkait dengan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit.

"Oleh karena itu surat Menkes bilang 898 tolong sekarang Anda konfirmasi.

Pilihannya Cuma dua: lengkapi sarana dan prasarana atau anda turun kelas.

Kita minta tindaklanjutnya dong, kalau kelasnya ngga sesuai mau ngapain, turunin kelasnya atau paksa supaya fasilitas kesehatannya memenuhi," tutur Pahala.

"Kita dorong Kemenkes untuk menindaklanjuti ini.

Dari 898 itu bagaimana sekarang?

Yang diturunin jadi berapa.

Alasannya itu yang nurunin dinas. Ya, tapi uda direview. Kalau over payment yang rugi ya BPJS," tegas Pahala.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pemborosan pembayaran pada standar rumah sakit juga menjadi penyebab terjadinya defisit.

Dicontohkan Ghufron, ada rumah sakit yang mengklaim pembayaran tak sesuai dengan layanan yang diberikan.

"Pembayaran pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas 3, namun pihak rumah sakit mengklaim sebagai pembayaran ruang kelas 2. Pembayarannya jadi lebih tinggi," ungkap Ghufron.

Hasil kajian KPK, BPJS mengalami defisit Rp12,2 triliun pada 2018. Dikatakan Ghufron, menaikan iuran BPJS bukan solusi jika inefisiensi masih tetap terjadi.

"Belum tentu iuran dapat menjadi solusi defisit BPJS," tegas Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut 898 Rumah Sakit 'Mark Up' Kelas demi Klaim BPJS

BERITA LENGKAP: Satu Pasien Corona di Solo Meninggal dan yang Terinfeksi Corona Naik 2 Kali Lipat

Mendagri Australia Peter Dutton Positif Virus Corona, Mendagri Selandia Baru Isolasi Diri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved