Wabah Virus Corona

UPDATE Corona di Indonesia: Total Positif Covid-19 Jadi 96, Meninggal 5 orang, 8 Pasien Sembuh

UPDATE Corona di Indonesia: Total Positif Covid-19 Jadi 96, Meninggal 5 orang, 8 Pasien Sembuh

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Desta Leila
Simulasi tim Satgas Mobile Corona RSUD Suradadi Kabupaten Tegal, saat melakukan pemeriksaan terhadap warga yang melapor dan meminta bantuan, Senin (9/3/2020). 

UPDATE Corona di Indonesia: Total Positif Covid-19 Jadi 96, Meninggal 5 orang, 8 Pasien Sembuh

TRIBUNJATENG.COM - Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/2020) siang mencapai 96.

Jumlah itu bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).

"Ini didapatkan dari tracing yang kita kerjakan secara masif," kata Yuri di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu.

Hasil Babak I PSIS Semarang Vs Arema FC Mahesa Jenar Unggul Sementara, Tonton Live Streaming di Sini

Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan

Hotman Paris Ancam Putrinya yang Jadi Lawyer di Luar Negeri: Tak Balik Hak Waris Hilang

Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini

Dari jumlah itu, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh.

Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.

"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Yuri.

Menurut Yuri, Covid-19 bisa sembuh karena peningkatan imun tubuh.

Dia menegaskan, pasien yang meninggal karena ada faktor penyakit pendahulu.

Hingga kini jumlah pasien yang meninggal sebanyak lima orang.

Dalam kesematan itu, Yuri mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.

Pemerintah, kata dia, sudah merumuskan cara lain untuk mempercepat penemuan kasus positif Covid-19 melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).

Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini

Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua

Viral Video Razia Polisi Bubar Setelah Warga Tanya Siapa yang Bertanggung Jawab, Ini Faktanya

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.

Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE: Bertambah 27, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Jadi 96

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved