Wabah Virus Corona
Masa Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang, Ini Penjelasan Rita Rosita
Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat corona
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya
• Ini Beda Gejala Virus Corona dengan Pilek Biasa atau Influenza
• BREAKING NEWS: Satu Pasien Positif Corona di RSUP Kariadi Asal Semarang Meninggal
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 134 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.
Kemudian, delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.
Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dinyatakan positif virus corona.
Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.(*)
• Kecelakaan Maut Yos Sudarso Semarang, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Seusai Tabrak Truk Engkel
• Ibu Angbeen Rishi Tak Menyangka Dipolisikan Putrinya: 20 Tahun Saya Besarkan Dia
• NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya
• Satu Pasien Suspect Corona Kabur saat Akan Dirujuk Ke RSUD Kudus, Tim Mencari Ke Demak