Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Malaysia Putuskan Lockdown: Warga Dilarang Keluar Negeri Hingga Penutupan Kantor

Pemerintah Malaysia mengeluarkan pengumuman pembatasan pergerakan (lockdown) di seluruh negeri mulai dari tanggal 18-31 Maret 2020.

Bernama
Muhyiddin Yassin Perdana Menteri Malaysia Baru yang dilantik pada Minggu (1/3/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah Malaysia mengeluarkan pengumuman pembatasan pergerakan (lockdown) di seluruh negeri mulai dari tanggal 18-31 Maret 2020.

Lockdown diputuskan pemerintah Malaysia menyusul peningkatan 190 kasus virus corona atau COVID-19 yang terjadi semalam dan bertambahnya 125 kasus dihari ini.

Sebanyak 553 orang terjangkit wabah tersebut, di mana 511 orang dalam perawatan, sedangkan 42 orang telah dinyatakan pulih.

Adapun kebijakan yang tertulis dalam keterangan pers yang dikeluarkan pemerintah Malaysia, Senin (15/3/2020), di antaranya:

1. Pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan dari 18-31 Maret di seluruh negeri. Pembatasan ini termasuk pembatalan semua kegiatan keagamaan, kegiatan sosial. Semua rumah ibadah ditutup kecuali untuk toko bahan makanan.

2. Semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri. Semua orang Malaysia yang kembali dari luar negeri harus menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

3. Larangan semua turis asing masuk ke wilayah Malaysia

4. Penutupan semua sekolah, taman kanak-kanak, sekolah umum dan internasional.

Baca: Nadiem Makarim: Virus Corona bukan Virus yang Bisa Diremehkan

5. Penutupan semua universitas dan perguruan tinggi.

6. Penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali layanan penting seperti air, kantor pos, listrik, pompa bensin dan TV, bank, pelabuhan, bandara, toko bahan makanan.

Semua ibadah di masjid dan surau ditangguhkan

Malaysia menangguhkan atau meniadakan aktivitas ibadah di masjid dan di surau, termasuk salat Jumat, selama 10 hari ke depan akibat virus corona.

Seperti yang diberitakan Sinar Harian, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Senator Datuk Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, mengatakan keputusan itu dicapai setelah rapat yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan diskusi oleh anggota Rapat Komite Pendidikan Khusus kemarin, Minggu (15/3/2020).

Keputusan ini berlaku untuk semua wilayah federal Malaysia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved