Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Malaysia Putuskan Lockdown: Warga Dilarang Keluar Negeri Hingga Penutupan Kantor

Pemerintah Malaysia mengeluarkan pengumuman pembatasan pergerakan (lockdown) di seluruh negeri mulai dari tanggal 18-31 Maret 2020.

Bernama
Muhyiddin Yassin Perdana Menteri Malaysia Baru yang dilantik pada Minggu (1/3/2020) 

Ia mengatakan komite masjid direkomendasikan untuk melakukan operasi pembersihan dan dekontaminasi sebagai tindakan pencegahan virus corona.

"Periode 10 hari dilakukan atas saran dan pandangan Departemen Kesehatan dengan persetujuan dari Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah," ucapnya dalam sebuah pernyataan hari ini (16/3/2020).

Selain soal ibadah di masjid, Zulkifli juga menyebut soal ketentuan mengurus jenazah pasien virus corona.

Ia mengatakan bahwa dalam hal kematian pasien virus corona (Covid-19), pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Komite Fatwa MKI ke-107 yang diputuskan pada sidang 10 hingga 11 Februari 2015 tentang hukum pengurusan Jenazah Umat Isalam yang Terjangkit Virus Ebola (Penyakit Virus Ebola: EVD) di Malaysia.

Menurutnya, kelonggaran diberikan jika ada kemungkinan membahayakan kehidupan orang yang mengurus jenazah.

"Jenazah dapat dimandikan melalui prosedur tayammum di atas permukaan kantong mayat atau bungkus plastik di sekitar tubuh jenazah tersebut," ucapnya.

Sebelumnya di Perlis, ibadah salat Jumat pada 13 Maret lalu juga ditiadakan.

Otoritas agama Islam di Perlis, Malaysia memerintahkan umat muslim di negara bagian tersebut untuk tidak melaksanakan ibadah solat Jumat di masjid, Malay Mail mengabarkan.

Perintah tersebut diumumkan oleh Putra Mahkota negara bagian Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail.

Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail berkata keputusan itu didasarkan pada dekrit dari Raja Perlis yang mengikuti rekomendasi dari Kementerian Kesehatan tentang virus corona (Covid-19).

"Dewan Agama Islam dan Bea Cukai Malaysia (MAIPs), berdasarkan dekrit dan keinginan Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Tuanku, Syed Putra Jamalullail, telah memutuskan bahwa sholat Jumat di semua Perlis pada 13 Maret digantikan dengan shalat Dzhuhur di rumah masing-masing," ucapnya.

"Keputusan itu berdasarkan peristiwa terkini termasuk pengumuman dari Kementerian Kesehatan."

"Kementerian telah merekomendasikan agar pertemuan massa termasuk kegiatan keagamaan lebih baik dihindari."

"Oleh karena itu, manajemen masjid di Perlis harus menahan diri untuk melakukan kegiatan pertemuan publik skala besar saat ini."

Kamis (12/3/2020) lalu, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Islam) Datuk Seri Zukifli Mohamad mengatakan sholat Jumat dapat dilanjutkan kecuali situasi Covid-19 memburuk, meskipun ada tindakan pencegahan tambahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved