Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bongkar 20 Rumah Warga di Kebonharjo, PT KAI Beri Kesempatan Sewa Lahan

PT KAI Daop IV Semarang melakukan eksekusi terhadap 20 aset propertinya yang diduduki oleh warga di tujuh lokasi Kota Semarang pada Rabu (18/3).

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Sejumlah orang menunggu proses eksekusi lahan milik PT KAI di Kebonharjo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang melakukan eksekusi terhadap 20 aset propertinya yang diduduki oleh warga di tujuh lokasi Kota Semarang pada Rabu (18/3).

Eksekusi itu dilakukan di Kampung Kebonharjo, Jalan Hasanudin, Jalan Sadewa Utara, Jalan Tawangsari Tanjung Mas, Jalan Imam bonjol, Jalan Patriot dan Emplasemen Stasiun Poncol.

Dalam eksekusi itu, PT KAI Daop IV Semarang bersama tim kuasa hukumnya didampingi oleh jurusita Pengadilan Negeri Semarang, Riris Dian Pitaloka.

Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!

Kerap Dibayar Pasien dengan Sayur, dr Handoko Gunawan Tumbang Ikut Berjuang Rawat Pasien Corona

Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya

Merasa Diejek, Pria Ini Lempar Bambu ke Pengendara Motor, Korban Jatuh dan Meninggal Sejam Kemudian

Pendampingan itu agar PT KAI mengeksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan.

Kuasa Hukum PT KAI Daop IV Semarang, Jese Heber Ambuwaru mengatakan, eksekusi itu dilaksanakan setelah terbitnya surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pdt/2017 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Keputusan itu menguatkan putusan peradilan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Smg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 365/Pdt/2016/PT.SMG terkait penguasaan lahan milik PT KAI oleh warga setempat.

"Ada 20 Aset yang dieksekusi, eksekusi ini terpaksa karena warga enggan melakukan pengosongan," ujarnya.

Menurutnya warga yang menduduki aset tersebut merupakan warga keturunan dari pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mendapatkan surat penunjukan rumah dinas pada masa lalu.

Namun seiring perkembangan jaman, perusahaan jawatan itu dinasionalisasikan menjadi perusahaan negara hingga berubah menjadi PT KAI pada seperti saat ini.

Sehingga semua asetnya beralih menjadi milik PT KAI.

"Mereka menganggap bahwa PJKA itu bebeda dengan PT KAI, sehingga tidak mau melepaskan lahan yang merek akui," tuturnya

Sementara itu, Manager Hukum PT KAI Daop IV Semarang, Yudi Istiarto mengatakan bahwa eksekusi ini juga merupakan upaya meluruspan pemahaman masyarakat tentang PJKA yang berbeda dengan PT KAI.

Menurutnya selama ini masyarakat percaya terhadap opini bahwa PJKA bukan PT KAI.

"Dengan ini akan menjadi proses pembelajaran untuk masyarakat kedepannya.

Kami pun menyambut positif apabila masyarakat hendak penyewa di lahan kami karena kami membuka sistem sewa lahan," pungkasnya. (dap)

Mulai Memanas, Keputusan DPC PPP Usung Esti-Jos di Pilkada Demak 2020 Ditentang Bawahannya

Dorong Prestasi Olahraga Mahasiswa, UKSW Salatiga Kembangkan Program Studen Athlete

Imbas Virus Corona, Okupansi Hotel Turun hingga 90 Persen di Kabupaten Semarang

Aktivitas Ekspor Impor Jateng Terjun Bebas hingga 50% Lebih Diguncang Wabah Virus Corona

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved