Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akhirnya Terbongkar, Ini Alasan Utama Rahmat dan Rony Lakukan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi, dua oknum polisi penyiram air keras Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.

Editor: galih permadi
(Bidik layar akun Youtube PN Jakarta Utara)
Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) 

Polri mengungkapkan, rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

• Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir

• Heboh Telur Asin Diduga Palsu di Banyumas, Pedagang: Rasanya Getir dan Berwarna Hitam Kecoklatan

• Pelajar SMP Meninggal Gara-gara Duel dengan Teman Sekolah, Pelaku Jadi Tersangka, Awal Saling Ejek

• Kecelakaan Mobil Vs Truk di Tol Bawen-Salatiga Tewaskan 1 Orang, Mobil Tak Berbentuk

"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Po) Argo Yuwono di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel kepada kepolisian.

Kejati berpandangan, berkas perkara dari penyidik memiliki kekurangan syarat formil dan materiil. 

Argo mengatakan, alasan penyidik memilih pukul 03.00 WIB tersebut karena mempertimbangkan waktu kejadian.

Selain itu, polisi mengaku tidak ingin mengganggu lalu lintas di sekitar rumah Novel.

"Mengingat di sana kan jalan, jalan misalnya dilakukan siang hari, banyak orang nanti terganggu ya," ujarnya.

Adapun rekonstruksi ini berlangsung dengan kawalan ketat puluhan anggota kepolisian bahkan ada yang bersenjata laras panjang.

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menyebutkan bahwa pengawalan itu merupakan hal yang biasa.

"Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi di mana pun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi," kata Dedy.

Rekonstruksi ini dihadiri kedua tersangka yang menggunakan helm.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved