Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akhirnya Terbongkar, Ini Alasan Utama Rahmat dan Rony Lakukan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi, dua oknum polisi penyiram air keras Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.

Editor: galih permadi
(Bidik layar akun Youtube PN Jakarta Utara)
Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) 

Sementara untuk korban, Novel digantikan oleh pemeran pengganti.

Haris Azhar meragukan 2 pelaku yang ditangkap polisi.

 Direktur Lokataru, Haris Azhar menyebut kasus yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan seperti kasus Munir.

Hal itu diungkap Haris Azhar di acar Talkshow TVOne, Sabtu (29/12/12/).

Haris Azhar mengomentari penangkapan 2 pelaku penyerang Novel Baswedan.

Menurutnya, dengan temuan ini masyarakat seolah-olah hanya untuk membuktikan bahwa pernyataan Politikus PDIP Dewi Tanjung tidak benar.

"Pertama banyak ramai di sosial media, seolah-olah kayak melihat hanya untuk membantah Dewi Tanjung," ujarnya.

"Saya justru meragukan 2 orang tersebut apakah mereka pelaku, pertama tim pakar menyebut bahwa pelaku ini bukan 2 orang yang diperiksa," ujarnya.

Haris Azhar lalu menyebut bahwa wajah 2 pelaku ini sanbgat berbeda dengan sketsa-sketsa pelaku sebelum ditangkap.

"Dari sketsa tidak ada rujukan dari kesaksian dan info-info yang didapat," ujarnya.

Menurut Haris Azhar, justru dengan kemunculan 2 tersangka ini justru mengaburkan kasus Novel Baswedan sehingga ia menilai kasus ini tidak akan pernah selesai.

"Justru dengan kemunculan 2 tersangka ini justru mengaburkan kasus Novel Baswedan. itu sendiri, saya menilai kasus ini tidak pernah terungkap," ujarnya.

Haris Azhar meragukan alasan pelaku yang mengaku memiliki dendam pribadi.

"Terlebih pelaku mengaku punya dendam pribadi, Novel dianggap pengkhianat, pengkhianat yang seperti apa? apa Novel punya komitmen dengan 2 pelaku ini?" ujarnya.

Haris Azhar lalu meragukan kinerja tim pencari fakta untuk mengusut kasus Novel Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved