Berita Semarang
Awalnya Saling Hina, Remaja 16 Tahun di Semarang Ini Dikeroyok, Dipukuli Paving Block
Berawal dari saling hina, seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Semarang ini dikeroyok oleh enam orang
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berawal dari saling hina, seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Semarang ini dikeroyok oleh enam orang.
Pengeroyokan itu terjadi di Bundaran Klipang, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Korban yang dikeroyok tersebut bernama MR, warga Tembalang.
• Harusnya Isolasi Mandiri, Ibu di Solo Ini Malah Rewang dan ke Pasar, Kini 17 Rumah Diisolasi
• Robby Purba Posting Soal Kekecewaannya pada Ningsih Tinampi: Saya Harap Ini Sampai ke Ibu Ningsih
• Inilah Wabah Penyakit Paling Mematikan yang Dicatat Sejarah, yang Dilewati Musnah, Jutaan Orang Mati
• Diyakini Cegah Corona, Warga Semarang Buru Obat Ini Sebagai Ganti Avigan dan Chloroquine
Ridwan dikeroyok seusai menongkrong dengan teman-temannya di dekat Taman Bundaran.
Saat dikeroyok, kepala korban pun dibenturkan dengan sebuah paving block oleh salah satu pelaku.
Akhirnya, korban pun tak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah dari lukanya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi pun membenarkan kejadian tersebut.
Dia menuturkan, sesuai kejadian, keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tembalang pada Minggu (8/3/2020) pagi harinya.
"Keluarga korban pun melapor ke Polsek beberapa jam setelah kejadian.
Kejadian ini berawal dari saling teriak mengolok-olok.
Menurut hasil pemeriksaan, yang pertama kali mengolok-olok adalah dari korban," jelas Kompol Budi saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (21/3/2020).
Dia bercerita, kejadian pengeroyokan ini bermula saat korban dan teman-temannya sedang nongkrong.
Di saat bersamaan, salah satu pelaku melintas di depan Ridwan dan kawan-kawan.
Saat sedang melintas, kata Kapolsek, korban dan para temannya malah meneriaki pelaku.
Dari teriakan itu, pelaku tidak terima.
"Akhirnya selang beberapa jam, pelaku membawa lima teman lainnya kembali ke Bundaran Klipang.
Korban yang saat kejadian sudah sendiri akhirnya dikeroyok oleh enam pelaku itu," ungkap Kapolsek.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Slamet Widodo melanjutkan, setelah kejadian dan laporan masuk ke Polsek, pihaknya langsung mengecek TKP.
Saat di TKP, Unit Reskrim mendapati satu paving blok yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban.
Dalam paving blok itu terdapat bercak darah.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tembalang membekuk enam pelaku yang diketahui terlibat aksi pengeroyokan.
Mereka berenam ditangkap pada Rabu (18/3/2020) kemarin di kediamannya masing-masing.
"Enam pelaku ini kemudian kami tetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tutur Iptu Slamet.
Adapun enam tersangka yang kini ditahan di sel Mapolsek Tembalang antara lain, M Izuddin (19), David Aditia (22), Ahmad Arick (18), M Sarifudin (19), Ahmad Firman (19), dan M Farizal (20).
"Para pelaku semuanya warga Kecamatan Tembalang. Kejadian ini memang berawal dari aksi saling hina atau teriak," pungkas Slamet. (Tribunjateng/gum)
• Inilah Wabah Penyakit Paling Mematikan yang Dicatat Sejarah, yang Dilewati Musnah, Jutaan Orang Mati
• Nagita Slavina Kaget Lihat Kemesraan Atta Halilintar dan Aurel: Belum Pacaran Kok Nempel?
• Begitu Tahu Wali Kotanya Terpapar Corona, Ini yang Dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil
• Besok Serentak Diumumkan, Ini Cara Mengetahui Hasil Tes SKD CPNS 2019