Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Daerah

Pemuda Ini Rekam Karyawati Apotek Sedang Mandi, saat Kepergok Pura-pura Teriak

Seorang pria tertangkap seusai merekam karyawati apotek yang sedang mandi. Alasan pria asal Madiun itu merekam perempuan mandi, hanya iseng.

Editor: m nur huda
net
Ilustrasi mandi : Pemuda Ini Rekam Karyawati Apotek Sedang Mandi, saat Kepergok Pura-pura Teriak 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria tertangkap seusai merekam karyawati apotek di Surabaya yang sedang mandi.

Alasan pria asal Madiun berinisial DH (26) itu merekam perempuan mandi yakni dua karyawati apotek itu, hanya iseng.

Hal ini terungkap setelah DH ditangkap tanpa perlawanan oleh Polrestabes Surabaya.

Selain itu, terdapat juga kasus serupa pernah terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, dan korbannya adalah seorang mama muda yang sedang mandi.

Positif Terinfeksi Virus Corona, Ahli Bedah Senior Asal Bogor Dokter Djoko Judodjoko Meninggal

Presiden Jokowi Beri Maaf Jadi Alasan Polda Tangguhkan Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos

Andalan Juventus Paulo Dybala dan hingga Pemain Bola Paolo Maldini Divonis Positif Corona

Eks Presiden Real Madrid Lorenzo Sanz Meninggal Setelah Dinyatakan Positif Virus Corona

Asyik Wefie di Tikungan, Tiga Perempuan Ditabrak Minibus yang Dikendarai Sopir Asal Kendal 

Berikut ulasan kasus pria Madiun rekam dua karyawati apotek mandi dan kasus serupa sebelumnya :

1. Pura-pura menyapu lantai

Aksi itu dilakukan DH saat korban berinisial DN dan ND tengah mandi setelah lembur kerja.

DH awalnya berpura-pura menyapu lantai hingga kemudian DN dan ND masuk ke kamar mandi.

Saat itulah DH melancarkan aksi bejatnya.

"Korban sehari-hari tinggal di apotek karena memang apoteknya 24 jam.

Disediakan mess dan kamar mandi.

Nah, saat korban hendak mandi, tersangka berpura-pura menyapu lantai.

Setelah korban masuk, barulah ia mengeluarkan handphone dan mengoperasikan kamera video lalu diletakkan di ventilasi kamar mandi," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (21/3/2020).

2. Korban teriak, pelaku pura-pura ikut teriak

Aksi itu terbongkar setelah kali kedua tersangka melakukan aksinya.

Saat itu handphone pelaku yang diletakkan di celah ventilasi kamar mandi berbunyi.

Korban sempat teriak dan pelaku juga pura-pura ikut teriak agar tak dicurigai.

"Korban sempat teriak. Lalu tersangka juga seolah-olah ikut teriak.

Siapa yang di luar. Namun karena korban curiga akhirnya melaporkan ke pemilik apotek," tambahnya.

Kepala BNPB: Instruksi Presiden Jokowi, Tidak Akan Ada Lockdown

Mahasiswa Asal Solo yang Diduga Menghina Presiden Jokowi Kini Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolda Jateng

3. Pelaku ditangkap

Tersangka DH saat di Mapolrestabes Surabaya (kanan) dan ilustrasi perempuan mandi. (Foto Istimewa Polrestabes Surabaya (kanan) dan pixabay (kiri).
Tersangka DH saat di Mapolrestabes Surabaya (kanan) dan ilustrasi perempuan mandi. (Foto Istimewa Polrestabes Surabaya (kanan) dan pixabay (kiri). (Foto Istimewa Polrestabes Surabaya (kanan) dan pixabay (kiri))

Setelah memastikan pelakunya, korban dan pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

DH ditangkap pada Selasa (17/3/2020) saat hendak masuk kerja.

4. Alasannya iseng

Saat diinterogasi, DH mengaku jika iseng mengambil video mandi temannya itu.

Selain itu,video tersebut digunakan tersangka untuk berfantasi.

"Ya iseng. Kalau nafsu ya dilihatin,"akunya.

Akibat perbuatannya itu, DH mendekam ditahan Mapolrestabes Surabaya.

Warga Madiun itu dijerat pasal 29 Juncto pasal 4 ayat( 1) dan atau pasal 32 dan atau pasal 35 juncti pasal 9 uu no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

5. Kasus serupa, remaja rekam mama muda mandi

Beberapa waktu lalu terdapat kasus seorang pria berusia 17 tahun mengintip dan nekat merekam ibu muda mandi. 

Kejadian ini dilakukan oleh SAM, pemuda asal Grobogan Jawa Tengah, kepada SA (32) di Jalan Imam Bonjol Surabaya.

SAM yang bekerja sebagai kuli bangunan memulai aksinya setelah melihat kondisi di sekitar proyek yang sedang ia kerjakan.

Saat itu, ia mengaku menemukan lubang exhaust (lubang kipas angin) yang ada di kamar mandi.

Secara diam-diam ternyata SA sudah mengetahui aksi SAM itu.

SA kemudian melaporkan SAM ke Polrestabes Surabaya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku.

"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami.

Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana.

Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi," kata Ruth, Jumat (28/2/2020).

Hasil penyelidikan, SAM ternyata membikin video setiap kali ibu muda itu mandi menggunakan ponselnya.

Hal itu terlihat di galeri ponsel milik pelaku.

SAM mengaku bernafsu saat melihat korban telanjang ketika mandi sehingga video itu direkam untuk digunakan pelaku untuk memuaskan birahinya.

"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu," aku tersangka.

Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kasus serupa lainnya juga pernah terjadi di Tuban, Jawa Timur.

Bukan mengintip wanita mandi, melainkan seorang pria yang iseng mengintip pengantin baru yang tengah berhubungan badan.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Pria Rekam 2 Karyawati Apotek Mandi di Surabaya Cuma Iseng, Berikut 5 Faktanya & Kasus Serupa

Hasil Pilkades Serentak di Kendal, 19 Perempuan Berhasil Terpilih untuk Duduki Jabatan Kades

Maklumat Kapolri soal Larangan Warga Berkumpul, Mulai Seminar, Konser, hingga Resepsi

Dianggap Dapat Meringankan Covid-19, Obat Kina di Kendal Masih Sepi Peminat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved