Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Karena Virus Corona, Pengunjung Pengadilan Negeri Semarang Dibatasi

Pengadilan Negeri Semarang melakukan pembatasan bagi para pengunjung untuk menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Petugas Kejaksaan keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang. Nampak pagar pengadilan tersebut ditutup sebagian untuk membatasi pengunjung sidang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang melakukan pembatasan bagi para pengunjung untuk menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Biasanya dalam proses persidangan dibuka secara umum namun mulai Senin (23/3) hanya pihak yang terkait dalam perkara dan majelis hakim yang diizinkan masuk dalam lingkungan PN Semarang.

Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung dan Ketua PN Semarang terkait penyesuaian sistem kerja Hakim dan ASN dalam upaya pencegahan Covid 19 di lingkungan PN Semarang.

Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya

Warga Sukoharjo yang Positif Corona Sempat Ikut Outbound di Semarang, Kini Sukoharjo Berstatus KLB

Nada Ganjar Meninggi Sebut Brebes Paling Lemot Tangani Pandemi Virus Corona

China Siap Bantu Tangani Wabah Virus Corona di Indonesia, Prabowo Telah Kirim Daftar Kebutuhan

"Pengunjung sidang tidak diperbolehkan masuk kecuali pihak terkait, petugas keamanan dan wartawan yang meliput," ujarnya, Selasa (24/3)

Menurutnya pembatasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu dikhawatirkan pengunjung yang telah terinfeksi dapat menularkan kepada para hakim, ASN lingkungan PN dan pihak terkait lainnya sehingga semakin meluas penyebaran virus yang jadi wabah dunia itu.

"Kami tidak bisa mengetahui apakah pengunjung itu telah terinfeksi atau tidak maka dari itu untuk mencegah penularan dilakukan pembatasan pengunjung, " paparnya

Tak hanya membatasi pengunjung saja, namun juga dilakukan penundaan proses persidangan selama 14 hari ke depan.

Menurutnya jika memungkinkan persidangan dilakukan secara e-litigation.

Namun jika perkara tersebut mendesak dan waktunya yang sudah hampir habis maka proses persidangan tetap dilaksanakan.

"Penundaan sidang ada sepenuhnya wewenang majelis hakim karena yang tahu persis posisi proses persidangan kasusnya," tambahnya

Sementara itu, salah seorang warga Semarang, Rahajeng memaklumi pembatasan yang dilakukan oleh PN Semarang.

Menurutnya tak sedikit instansi yang saat ini membatasi aktivitasnya untuk mencegah penularan covid19.

"Saat ini masyarakat juga banyak yang melakukan social distancing dan melakukan aktivitas di dalam rumah.

Tentunya jika di batasi seperti ini, masyarakat akan memaklumi," pungkasnya. (dap)

MUI Jateng Serukan Pengurus Masjid Sementara Tiadakan Jumatan dan Salat 5 Waktu Berjamaah

Warnet hingga Warung Makan di Purwokerto Jadi Sasaran Polisi, Nekat Berkerumun Siap-siap Dibubarkan

Per 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi Cilacap Hanya Melayani Kebutuhan Mendesak

VTM Habis, 8 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Kudus Belum Bisa Diperiksa Kesehatannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved