Wabah Virus Corona
Karena Virus Corona, Pengunjung Pengadilan Negeri Semarang Dibatasi
Pengadilan Negeri Semarang melakukan pembatasan bagi para pengunjung untuk menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang melakukan pembatasan bagi para pengunjung untuk menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Biasanya dalam proses persidangan dibuka secara umum namun mulai Senin (23/3) hanya pihak yang terkait dalam perkara dan majelis hakim yang diizinkan masuk dalam lingkungan PN Semarang.
Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung dan Ketua PN Semarang terkait penyesuaian sistem kerja Hakim dan ASN dalam upaya pencegahan Covid 19 di lingkungan PN Semarang.
• Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya
• Warga Sukoharjo yang Positif Corona Sempat Ikut Outbound di Semarang, Kini Sukoharjo Berstatus KLB
• Nada Ganjar Meninggi Sebut Brebes Paling Lemot Tangani Pandemi Virus Corona
• China Siap Bantu Tangani Wabah Virus Corona di Indonesia, Prabowo Telah Kirim Daftar Kebutuhan
"Pengunjung sidang tidak diperbolehkan masuk kecuali pihak terkait, petugas keamanan dan wartawan yang meliput," ujarnya, Selasa (24/3)
Menurutnya pembatasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Hal itu dikhawatirkan pengunjung yang telah terinfeksi dapat menularkan kepada para hakim, ASN lingkungan PN dan pihak terkait lainnya sehingga semakin meluas penyebaran virus yang jadi wabah dunia itu.
"Kami tidak bisa mengetahui apakah pengunjung itu telah terinfeksi atau tidak maka dari itu untuk mencegah penularan dilakukan pembatasan pengunjung, " paparnya
Tak hanya membatasi pengunjung saja, namun juga dilakukan penundaan proses persidangan selama 14 hari ke depan.
Menurutnya jika memungkinkan persidangan dilakukan secara e-litigation.
Namun jika perkara tersebut mendesak dan waktunya yang sudah hampir habis maka proses persidangan tetap dilaksanakan.
"Penundaan sidang ada sepenuhnya wewenang majelis hakim karena yang tahu persis posisi proses persidangan kasusnya," tambahnya
Sementara itu, salah seorang warga Semarang, Rahajeng memaklumi pembatasan yang dilakukan oleh PN Semarang.
Menurutnya tak sedikit instansi yang saat ini membatasi aktivitasnya untuk mencegah penularan covid19.
"Saat ini masyarakat juga banyak yang melakukan social distancing dan melakukan aktivitas di dalam rumah.
Tentunya jika di batasi seperti ini, masyarakat akan memaklumi," pungkasnya. (dap)
• MUI Jateng Serukan Pengurus Masjid Sementara Tiadakan Jumatan dan Salat 5 Waktu Berjamaah
• Warnet hingga Warung Makan di Purwokerto Jadi Sasaran Polisi, Nekat Berkerumun Siap-siap Dibubarkan
• Per 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi Cilacap Hanya Melayani Kebutuhan Mendesak
• VTM Habis, 8 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Kudus Belum Bisa Diperiksa Kesehatannya