Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terdesak Utang di Bank Titil, Emak-emak di Semarang Ini Puluhan Kali Curi Elpiji 3 Kg, Dijual Segini

Suparmi (47) warga Jalan Widuri Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikenal sebagai spesialis pencuri tabung gas melon

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi

Dia juga pernah tertangkap untuk kasus yang sama meskipun tidak berujung ke jeruji besi.

"Aksi pencurian pelaku dilakukan di seluruh wilayah Kota Semarang khususnya wilayah Genuk.

Rumah sasaran pelaku adalah rumah yang sepi ketika penghuninya lengah di waktu siang hari," jelasnya.

Menurut Zaenul pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian tabung.

Sampai-sampai sudah tidak hafal berapa kali melakukan pencurian dan lokasi rumah yang dicuri.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.(*)

Warga Sukoharjo yang Positif Corona Sempat Ikut Outbound di Semarang, Kini Sukoharjo Berstatus KLB

Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia

Laura Ibu Bayi Positif Corona Berbagi Cerita Pengalaman : Gejala Demam Tinggi dan Diare Berdarah

Anderlecht Bangkrut Dampak Virus Corona, Asisten Pelatih Par Zetterberg Dipecat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved