Berita Kudus

Mulai Besok, ASN Kudus Bekerja Dari Rumah Sampai 9 April 2020

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memberlakukan Work From Home (WFH) pada tanggal 26 Maret hingga 9 April 2020 mendatang.

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
IST
Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo didampingi jajaran pun melakukan rapat konferensi video dengan Gubernur Jateng di Command Center Diskominfo Kudus, Selasa (17/3). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memberlakukan Work From Home (WFH) pada tanggal 26 Maret hingga 9 April 2020 mendatang.

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya Pemkab Kudus dalam mendukung program pemerintah pusat untuk pencegahan dini dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

ASN yang bekerja di rumah juga hanya pegawai fungsional, sedangkan pegawai struktural tetap melakukan tugas dan fungsinya.

Cerita Driver Ojol di ILC Soal Mbak Semalam yang Pesen Makan, Audiens Langsung Bertepuk Tangan

Foto Lokasi Makam Sudjiatmi Jokowi di Samping Makam Suami, Malam-malam Penggali Kubur Sibuk Menggali

Kena PHK karena Wabah Virus Corona, Dapat Santunan Rp1 Juta Per Bulan Per Orang Selama 3 Bulan

Beredar Kabar Bocoran Data PDP Virus Corona tiap Kecamatan di Kota Semarang, Kadinkes: Itu Hoaks 

"Mereka tidak libur, tapi bekerja di rumah. Sehingga tetap menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya," jelas dia, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya‎, biarpun bekerja di rumah tetapi setiap pegawai harus siap menerima panggilan telepon.

"Tetap saja biarpun di rumah, ketika ada kondisi darurat tetap bisa dihubungi‎," ujar dia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris menyebut pemberlakuan WFH hanya untuk sebagian ASN saja, tidak termasuk layanan kesehatan yang masih memberlakukan sistem kerja shift.

Dia juga menegaskan agar ASN tidak berkeluyuran selama kebijakan WFH itu berlangsung.

Tujuannya agar ketika dalam kondisi dibutuhkan segera dapat langsung siap siaga bekerja.

"Semua harus tetap siap apabila ada tugas sewaktu-waktu," terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Catur Widyatno mengatakan, para ASN yang melakukan WFH tidak perlu melakukan rekam absensi elektronik.

Namun, mereka tetap diminta mengisi input kegiatan harian di Eperfomance seperti biasa.

"Sedangkan untuk ASN yang tidak WFH, mereka tetap melaksanakan rekam absensi elektronik," lanjutnya. (raf)

Pemuda Brebes Meninggal di Mess Karyawan di Semarang, Sempat Mengeluh Sakit Perut dan Muntah-muntah

BREAKING NEWS: Densus 88 Tembak Mati MM Terduga Teroris di Batang, Ditemukan Pedang Samurai

Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo dan Wakilnya Ritual Potong Gundul untuk Tolak Bala Virus Corona

UPDATE Kecelakaan Maut di Juwana Pati, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved