Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

BERITA LENGKAP: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 3 Juta hingga Kelonggaran Cicilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK)

KONTAN/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Bendahara Negara itu pun mengatakan, nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk tiga bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3).

Santunan oleh BP Jamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra-Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.

Pemerintah menyiapkan beberapa lapisan program untuk mengatasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mungkin terjadi imbas dari wabah COVID-19.

Selain Kartu Pra Kerja, ada juga program penanganan PHK dari BP Jamsostek.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menerangkan program BP Jamsostek yang dimaksud untuk mengatasi pekerja yang terkena PHK pada sektor formal.

"Pekerja yang terkena PHK pada sektor formal yang ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek, Pemerintah juga menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BP Jamsostek berupa bantuan pelatihan," ujarnya kepada detikcom, Rabu (25/3).

Para pekerja formal yang merupakan peserta BP Jamsostek dan terkena PHK akan mendapatkan bantuan pelatihan kerja untuk menjadi bekal mencari kerja kembali.

Selain pelatihan, program ini juga menyiapkan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan selama 3 bulan. Selain itu ada juga biaya pelatihan.

"Insentif yang diberikan selama 3 bulan, dengan total insentif Rp 3 juta, dan biaya pelatihan Rp 2 juta," tambahnya.

Pemerintah memastikan akan mengikuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, banyak uang negara yang keluar untuk mengatasi pandemi virus corona (COVID-19) dan imbas menurunnya aktivitas perekonomian.

Uang negara mengalir dalam bentuk stimulus atau insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya agar bisa bertahan di tengah pelemahan ekonomi dunia akibat corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved