Wabah Virus Corona
BERITA LENGKAP: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 3 Juta hingga Kelonggaran Cicilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
"Asosiasi pengemudi ojol, Garda menyambut baik dan apresiasi," kata Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, Selasa (24/3).
Lebih lanjut, Igun mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi terkait rencana relaksasi kredit tersebut. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada driver ojek online dan mengikat perusahaan leasing.
"Agar semua pengusaha finance dapat mematuhi regulasi yang dibuat oleh pemerintah," katanya.
Igun berharap, kebijakan tersebut dapat segera terbit, sehingga beban driver ojek online di tengah wabah virus corona dapat diringakan."Kebijakan yang disertai regulasi yang kongkret mengenai penangguhan kredit ini sangat membantu driver ojol," ucapnya.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menegaskan pemerintah saat ini memprioritaskan keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, peran pelaku UMKM tetap menjaga bergeraknya sektor riil di tanah air yang ditopang oleh keberadaan ojek online.
“Saya melihat ojek online ini adalah ujung tombak para pelaku UMKM di tengah dampak Covid-19. Ojek online menjadi garda depan untuk mendistribusikan penjualan,” kata Teten.
Ia menyebut relaksasi kredit atau angsuran kelonggaran selama 1 tahun bukti keseriusan pemerintah mencari jalan keluar. “Keringanan penundaan cicilan kredit untuk ojek online penting agar UMKM tetap hidup,” kata Teten.
Ia mengajak pelaku UMKM dan para pekerja harian tetap optimistis dan tidak perlu khawatir namun tetap waspada di tengah pandemi Covid-19.
Beri Syarat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan syarat pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal itu termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya.
"Pelaksanaan akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan," ujarnya.
Wimboh menjelaskan, restrukturisasi ini perlu dilakukan dngan penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan mekanisme pemantauan.
"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit atau pembiayaan (moral hazard)" katanya.(Tribun network/nas/van/wly/aji)