Wabah Virus Corona
Masih Bingung Cara Menunda Cicilan Kendaraan Anda Imbas Virus Corona, Inilah Syarat dan Prosedurnya
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya membendung dampak tak langsung akibat wabah Virus Corona di tanah air.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
2. Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung,
Historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
3. Memberikan restrukturisasi
Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi,
termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK. (*)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya
• Cerita Driver Ojol di ILC Soal Mbak Semalam yang Pesen Makan, Audiens Langsung Bertepuk Tangan
• 1 Orang Warga Kabupaten Semarang Positif Virus Corona, Dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro
• Kesaksian Tetangga Teroris di Subah Batang: Mereka Tak Mau Jumatan Jika Imamnya PNS
• Gibran Rakabuming Ungkap Sosok Sudjiatmi Notomihardjo: Puasa dan Salat Tahajud Tak Pernah Putus