Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Masih Bingung Cara Menunda Cicilan Kendaraan Anda Imbas Virus Corona, Inilah Syarat dan Prosedurnya

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya membendung dampak tak langsung akibat wabah Virus Corona di tanah air.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Nilai tukar rupiah kembali terpuruk. Kemarin, kurs spot rupiah melemah 0,36 persen menjadi Rp 14.052 per dollar Amerika Serikat (AS). Serupa, kurs tengah rupiah Bank Indonesia terdepresiasi 0,57 persen ke level Rp 14.036 per dollar AS. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya membendung dampak tak langsung akibat wabah Virus Corona di tanah air.

Salah satunya dengan memberikan kelonggaran dalam pembayaran cicilan kendaraan.

Kebijakan ini ditujukan bagi para pekerja informal, semisal tukang ojek, sopir taksi serta nelayan.

Para pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

KISAH RUBIEM: Curhat pada Karni Ilyas dan Terharu Akan Diberi Ongkos Pulang Kampung ke Klaten

Pedro Rodriguez Pastikan Hengkang dari Chelsea Akhir Musim, Gimana Willian dan Giroud?

Dilema Dokter di Italia: Maaf Kami tak Tolong Mereka yang Berusia di Atas 60 Tahun

Inilah Pesan Terakhir Ibunda Jokowi Sudjiatmi Notomihardjo, Ini Kata Pemilik Ponpes Singo Ludiro

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur.

Termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan Permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved