Wabah Virus Corona
Belajar di Rumah di Kota Semarang Diperpanjang hingga 13 April 2020, Guru Diminta Tak Beratkan Siswa
Pemerintah Kota Semarang resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK, SD, SMP sederajat hingga 13 April 2020 mendatang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK, SD, SMP sederajat hingga 13 April 2020 mendatang.
Hal ini sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona (covid-19).
Kepala Dinas Pendidikam (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, pembelajaran tetap bisa dilalukan melalui sistem daring atau online.
• Sudjiwo Tedjo Minta Presiden Jokowi Cuti dan Maruf Amin Pimpin Lawan Virus Corona, Ini Alasannya
• Pertama Kali di Jateng, 2 Pasien Positif Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Ganjar : Ini Kabar Baik
• Kini Jadi Negara dengan Pasien Corona Terbanyak, Amerika Sempoyongan Hingga Minta Bantuan Korsel
• Dokter Indro Sang Ahli Virus: Kita Harus Yakin bahwa Virus Ini tak Ada Hubungannya dengan Kematian
Guru diminta memberikan tugas namun tidak boleh yang memberatkan siswanya.
"Kami harap guru memberikan tugas dalam batas kewajaran.
Kadang-kadang, guru mengejar supaya mata pelajaran tuntas sehingga tugas diberikan semua.
Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai di rumah bebannya berat," ujar Gunawan, Jumat (27/3/2020).
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan, tahun ini ujian nasional ditiadakan.
Sementara, ujian sekolah dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Ujian sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio atau asesmen jarak jauh.
Ujian sekolah juga dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
"Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian tersebut.
Bagi yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir.
Kalau SD berati memakai nilai kelas 4, 5, dan 6," tambahnya.
Sementara, ketentuan kenaikan kelas bagi siswa kelas 1 hingga 5 SD serta kelas 7 dan 8 SMP, jelas Gunawan, tidak berbeda jauh dengan ujian sekolah.
Bentuk tes ujian akhir semester (UAS) yang biasanya menjadi tolak ukur untuk kenaikan kelas tidak boleh mengumpulkan siswa.
UAS bisa diganti dengan nilai portofolio dan asesmen jarak jauh.
Sementara, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berharap, guru tetap melakukan pantauan kegiatan pendidikan meskipun pembelajaran dilakukan di rumah.
Hendi, sapaan akrabnya, meminta guru tetap masuk ke sekolah pukul 07.00 hingga 10.00 sesuai dengan edaran yang diberikan Pemerintah Kota Semarang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Guru PNS saya minta tidak manja.
Mereka dibayar oleh uang rakyat.
Mereka harus bertugas terutama untuk anak didiknya," tegas Hendi.
Dia juga meminta guru tetap melakukan pembersihan lingkungan sekolah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. (eyf)
• PDP Asal Purwokerto yang Meninggal di RS Margono Soekarjo Dinyatakan Positif Terjangkit Virus Corona
• Pemkot Solo Putuskan Perpanjang Belajar di Rumah sampai 13 April 2020
• BREAKING NEWS : Awalnya Didiagnosa DB, 1 Pekerja PLTU Batang Dinyatakan Positif Virus Corona
• Masjid Agung Kendal Tetap Laksanakan Jumatan Meski Ada Beberapa Prosedur Keamanan Cegah Virus Corona