Wabah Virus Corona
MUI Jateng Putuskan Hari Ini Masjid tak Gelar Salat Jumat karena Corona, Ini Tanggapan Gubernur
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) yang meniadakan pelaksanaan Salat Jumat
Meskipun demikian, pihaknya masih memaklumi jika ada sejumlah masjid yang tetap menunaikan Salat Jumat.
“Yang tetap mengadakan mungkin juga ada, seperti daerah-daerah pelosok yang merasa situasi aman atau mobilitas sosial warganya yang relatif rendah,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar masjid-masjid dan kantor Muhammadiyah dilengkapi dengan perangkat sesuai protokol yang ada.
Sementara itu, pihak Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengadakan Bahtsul Masail dan mengeluarkan sejumlah keputusan.
Isi keputusan itu yakni kabupaten atau kota yang termasuk zona hijau dan zona kuning wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sedangkan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah; maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan.
“Untuk desa, kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran virus corona maka tetap wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua LBM PWNU Jateng, Zaenal Amin.
“Sedangkan desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan Salat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai wilayah tersebut dinyatakan aman,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk orang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) tetap diwajibkan melaksanakan Salat Jumat.
Kemudian, untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Salat Jumat.
“Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif terpapar virus corona haram menghadiri Salat Jumat,” tegasnya.
Menolak
Sementara itu, sikap berbeda diambil oleh Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK), yang menolak peniadaan Salat Jumat berjemaah pada tanggal 27 Maret 2020.
Ketua YM3SK, KH Em Nadjib Hassan, mengatakan, alasan untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat berjemaah memiliki alasan yang lemah.
Sehingga pihaknya berencana akan tetap melaksanakan Salat Jumat meski ada imbauan untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.